Search

Gugat UU Pemilu ke MK, Pemohon Minta Pelantikan Presiden Terpilih Dipercepat - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), Rabu (17/7/2024).

Sidang judicial review tersebut dipimpin oleh Hakim MK Arsul Sani, didampingi Anwar Usman dan Arief Hidayat.

Gugatan itu diajukan oleh lima orang pemohon, yakni Audrey G. Tangkudung, Rudi Andries, Desy Natalia Kristanty, Marlon S.C. Kansil, dan Meity Anita Lingkani.

Dalam permohonannya, MK diminta merevisi bunyi Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu. Mereka meminta pasal tersebut turut mengatur pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih paling lambat 3 bulan setelah ditetapkan oleh KPU.

“Majelis Yang Mulia dapat mempertimbangkan hal ini untuk dapat memasukkan atau tambahan daripada Pasal 416 ayat (1), paling tidak selambat-lambatnya tiga bulan dilantik untuk menjadi presiden yang terpilih dan tetap oleh MPR,” ujar Kuasa Hukum Pemohon Daniel Edward Tangkau dalam sidang yang disiarkan secara daring, Rabu (17/7/2024).

Baca juga: Ingin Kaesang Maju Pilkada Solo, Adik Almas Tsaqibbirru Gugat UU Pilkada ke MK soal Batas Usia Calon

Di ruang sidang MK, Pemohon Desy Natalia Kristanty mengungkapkan bahwa pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih saat ini sejak ditetapkan oleh KPU terlalu lama, yakni delapan bulan.

“Kami meminta kepada MK diterbitkannya norma baru soal percepatan waktu pelantikan,” kata Desy.

Adapun Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu berbunyi “Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia”.

Lewat uji materi ini, pemohon meminta agar isi pasal ditambah kalimat “apabila calon presiden dan calon wakil presiden terpilih telah memperoleh suara pada pemilu putaran pertama lebih dari 50 persen dan setelah ditetapkan oleh KPU maka MPR harus segera melantik Presiden dan Wakil Presiden terpilih selambat-lambatnya pada 3 bulan setelah ditetapkan oleh KPU”.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Adblock test (Why?)

Baca Lagi Aje https://news.google.com/rss/articles/CBMigAFodHRwczovL25hc2lvbmFsLmtvbXBhcy5jb20vcmVhZC8yMDI0LzA3LzE3LzE3NTA0NzgxL2d1Z2F0LXV1LXBlbWlsdS1rZS1tay1wZW1vaG9uLW1pbnRhLXBlbGFudGlrYW4tcHJlc2lkZW4tdGVycGlsaWgtZGlwZXJjZXBhdNIBAA?oc=5

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Gugat UU Pemilu ke MK, Pemohon Minta Pelantikan Presiden Terpilih Dipercepat - Nasional Kompas.com"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.