Search

Ketua KPU Diberhentikan, Komisi II DPR: Catatan Buruk bagi KPU - kompas.id

Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari (kanan) berbincang dengan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung di sela-sela mengikuti rapat kerja/rapat dengar pendapat bersama Menteri Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari (kanan) berbincang dengan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung di sela-sela mengikuti rapat kerja/rapat dengar pendapat bersama Menteri Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi II DPR menilai sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Hasyim Asy’ari terkait kasus dugaan pelanggaran etik kasus asusila sebagai catatan yang sangat buruk bagi KPU. Komisi II DPR akan segera memproses pergantian Hasyim. Sesuai urutan peraih suara terbanyak dalam pemilihan anggota KPU periode 2022-2027, pengganti Hasyim adalah Iffa Rosita.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (3/7/2024) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim terkait kasus dugaan pelanggaran etik kasus asusila dengan korban CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri Den Haag, Belanda. Hasyim terbukti bersalah melakukan pelanggaran etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Namun, pelanggaran tersebut bukanlah yang pertama. Ada empat pelanggaran lain yang dilakukan Hasyim dan terbukti di DKPP. Pertama, Hasyim terbukti melanggar kode etik karena bertemu calon peserta pemilu, Hasnaeni.

Kedua, Hasyim bersama komisioner KPU lain dijatuhi sanksi peringatan keras karena tidak mengakomodasi keterwakilan perempuan dalam pencalonan Pemilu 2024.

Baca juga: DKPP: Ketua KPU Hasyim Asy’ari Diberhentikan

Ketiga, Hasyim bersama komisioner KPU lainnya juga pernah dijatuhi sanksi peringatan keras karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dan mengikuti tahapan pemilu.

Keempat, Hasyim bersama komisioner lain diberi sanksi teguran keras karena tak meloloskan pencalonan Irman Gusman sebagai calon DPD pada Pemilu 2024.

Sesuai urutan peraih suara terbanyak dalam pemilihan anggota KPU periode 2022-2027, pengganti Hasyim adalah Iffa Rosita.

Pimpinan Komisi II DPR Junimart Girsang saat berbicara ketika rapat dengar pendapat antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan perwakilan Kemendagri dengan Komisi II di Ruang Rapat Komisi II DPR, Jakarta, Selasa (15/11/2022).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Pimpinan Komisi II DPR Junimart Girsang saat berbicara ketika rapat dengar pendapat antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan perwakilan Kemendagri dengan Komisi II di Ruang Rapat Komisi II DPR, Jakarta, Selasa (15/11/2022).

Sangat memprihatinkan

Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang saat dihubungi di Jakarta, Rabu (3/7/2024), mengatakan, dengan melihat rentetan pelanggaran Hasyim hingga akhirnya diberhentikan oleh DKPP, ini sangat memprihatinkan. Ia mengaku, sebelumnya juga pernah mengingatkan kepada DKPP untuk segera memberhentikan Hasyim karena sudah terbukti berkali-kali dijatuhi sanksi.

”Karena, kalau menurut saya, ini sudah sangat buruk. Menjadi catatan yang sangat buruk bagi KPU. Ini yang saya maksud dari awal, pentingnya integritas dari para komisioner penyelenggara pemilu. Ke depan, ini harus menjadi pelajaran supaya betul-betul, sebelum nama-nama calon penyelenggara pemilu masuk ke Komisi II, itu sudah disaring dari panitia seleksi,” ujar Junimart.

Situasi ini, lanjut Junimart, akan menjadi pekerjaan rumah yang berat bagi KPU untuk mengangkat citranya ke publik. Ia khawatir, jika citra ini tak segera diperbaiki, kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu akan makin tergerus. Lebih jauh, ini tentu juga berimbas pada kepercayaan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan segera berlangsung.

”Ke depan, ini harus menjadi pelajaran supaya betul-betul, sebelum nama-nama calon penyelenggara pemilu masuk ke Komisi II, itu sudah disaring dari panitia seleksi. ”

Publik bahkan peserta pemilu akan skeptis terhadap para Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara. ”Jangan mereka hanya sekadar cari-cari kerja, bukan orang yang memang mau kerja. Kalau semua cari kerja, tentu dia cari makan, dan mengarah kepada transaksional. Dan ini terbukti waktu Pemilu 2024. Jangan sampai terjadi di pilkada nanti,” ujarnya.

Suasana sidang DKPP yang mengadili kasus asusila Ketua KPU Hasyim Asyari di DKPP, Rabu (22/5/2024).
KOMPAS/DIAN DEWI PURNAMASARI

Suasana sidang DKPP yang mengadili kasus asusila Ketua KPU Hasyim Asyari di DKPP, Rabu (22/5/2024).

Terkait putusan DKPP yang memberhentikan Hasyim sebagai Ketua KPU, Komisi II DPR akan sesegera mungkin menindaklanjutinya. Dalam waktu dekat, Komisi II DPR akan menggelar rapat dan memproses pergantian Hasyim.

Mengacu pada aturan, calon pengganti Hasyim akan diambil dari peraih suara terbanyak dalam pemilihan anggota KPU periode 2022-2027. Jika melihat nama-nama yang ada, seharusnya urutan selanjutnya adalah Viryan Azis. Namun, Viryan diketahui sudah meninggal pada akhir Mei 2023. Karena itu, diambil urutan peraih suara terbanyak setelah Viryan, yakni Iffa Rosita.

”Jadi enggak perlu fit and proper test, otomatis itu (diangkat sebagai pengganti Hasyim). Jadi, enggak perlu fit and proper test. Itu, kan, buang waktu juga. Karena, kan, kami sudah fit and proper test juga sebelumnya.

”Jadi, enggak perlu fit and proper test, otomatis itu (diangkat sebagai pengganti Hasyim). Jadi, enggak perlu fit and proper test. Itu, kan, buang waktu juga. Karena, kan, kami sudah fit and proper test juga sebelumnya,” tutur Junimart.

Segera memproses pergantian

Sejalan dengan Junimart, menurut Wakil Ketua Komisi II DPR Yanuar Prihatin, tidak perlu lagi ada fit and proper testuntuk mencari pengganti Hasyim. Dengan pertimbangan Viryan Azis sudah meninggal, Iffa Rosita akan otomatis menjadi pengganti Hasyim.

”Proses pergantiannya nanti tetap di Komisi II DPR. Jadi secepatnya, pasti kami akan bahas di Komisi II untuk tindak lanjut hasil keputusannya (DKPP),” ucap Yanuar.

Wakil Ketua Komisi II DPR Yanuar Prihatin
ARSIP DPR RI

Wakil Ketua Komisi II DPR Yanuar Prihatin

Baca juga: Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU Bisa Dibawa ke Ranah Pidana

Terkait pemberhentian Hasyim, Yanuar berpandangan, sebenarnya itu merupakan kewenangan DKPP. Namun, ia berharap semua pihak menghormati putusan itu.

"Karena, kan, itu kewenangan DKPP. Artinya apa yang dilakukan DKPP sesuai dengan fakta persidangan. Kemudian juga telah sesuai dengan kewenangannya. Tinggal sekarang adalah ke depannya ini bagaimana soal penggantiannya, dan penggantiannya pun sudah diatur dengan aturan perundang-undangan. Jadi sudah enggak terlalu sulit," kata Yanuar.

Adblock test (Why?)

Baca Lagi Aje https://news.google.com/rss/articles/CBMiaWh0dHBzOi8vd3d3LmtvbXBhcy5pZC9iYWNhL3BvbGh1ay8yMDI0LzA3LzAzL2tldHVhLWtwdS1kaWJlcmhlbnRpa2FuLWtvbWlzaS1paS1kcHItY2F0YXRhbi1idXJ1ay1iYWdpLWtwddIBAA?oc=5

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ketua KPU Diberhentikan, Komisi II DPR: Catatan Buruk bagi KPU - kompas.id"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.