Search

Mempersempit Kesempatan Melanggar Pilkada - detikNews

Jakarta -

Sejatinya pemilu belum usai. Kewajiban penyelenggara pemilu untuk melakukan pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang surat suara atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi pertanda masih ada persoalan penyelenggaraan yang wajib diselesaikan. Ada residu di tengah kesuksesan menyelenggarakan pemilu kemarin. Peningkatan jumlah perkara baik yang dilaporkan maupun yang diputus MK menjadi pijakan penting menyempurnakan pilkada November mendatang.

Dari putusan MK tentang pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang surat suara, potret penyimpangan terjadi karena kesalahan prosedur dan berbagai tindakan lain yang dilakukan oleh jajaran penyelenggara pemilu yang menyebabkan hasil perolehan suara menjadi tidak sah. Jika pengalaman adalah guru terbaik, mala melaksanakan pilkada lebih baik dari pemilu adalah keharusan. Bahkan jika kualitas pemilihan tidak dapat ditingkatkan, maka penyelenggaraannya menjadi sia-sia sekaligus kerugian besar.

Kategori Penyimpangan

Pengalaman pelanggaran pemilu yang muncul semakin variatif. Mendasarkan pada rumusan Birch (2007), terdapat tiga fase penyimpangan praktik penyelenggaraan pemilu yang dapat mengurangi kualitas representasi, menciptakan ketidakpastian, hingga menimbulkan ketidakpercayaan. Pertama, electoral misconduct, yakni kelalaian penyelenggara pemilu dalam melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang demokratis.

Kepatuhan terhadap norma regulasi mengalami penurunan drastis. Regulasi pemilu kurang dilaksanakan secara murni dan konsekuen. Di antara pelanggaran dalam kategori ini yang menyebabkan pemungutan suara ulang adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak menandatangani surat suara sebelum diberikan kepada pemilih saat akan mencoblos, pemberian surat suara yang tidak tepat sesuai dengan kategori pemilih, pemberian hak pilih kepada pemilih yang tidak memenuhi syarat, adanya penyelenggara ad hoc yang berasal dari peserta pemilu, rekomendasi pengawas pemilu yang tidak ditindaklanjuti serta pemenuhan kuota bagi calon perempuan.

Sebagian besar pelanggaran ini disebabkan oleh pemahaman dan ketrampilan penyelenggara pemilu ad hoc yang kurang lengkap dan mendalam. Pengetahuan yang lengkap tidak dimiliki oleh seluruh jajaran paling bawah termasuk dalam memahami dengan cepat ketentuan yang baru dikeluarkan. Akibatnya, prosedur pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kedua, electoral malpractice. Lebih dari sekedar lalai, ini merujuk adanya praktik mengakali ketentuan perundang-undangan. Fase ini ditunjukkan dengan kesengajaan mengelak dari regulasi untuk lolos dari jeratan hukum. Tahapan paling nyata dalam kategori ini adalah praktik kampanye dan politik uang. Peraturan kampanye yang kaku dalam sistem pemilu yang terbuka pada akhirnya memberikan kesimpulan, yang diatur tidak dilaksanakan dan yang dilaksanakan tidak diatur.

Pengawas pemilu kesulitan untuk melakukan penindakan karena praktik kampanye tidak mendasarkan pada aturan yang berlaku. Demikian juga politik uang. Larangan pemberian uang tunai pada saat kampanye berlangsung tidak dipatuhi oleh pelaksana dan tim kampanye. Proses penanganan pelanggaran mengalami tantangan berat saat pembahasan dengan polisi dan jaksa dalam penentuan pemenuhan unsur pidana.

Ketiga, electoral fraud. Tidak hanya sengaja, pelanggaran dilakukan secara manipulatif dan sistemik. Dalam bahasa Surbakti (2014), fase ini adalah penyimpangan yang dilakukan secara sadar oleh penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan pihak lainnya baik secara individu maupun kelompok yang berdampak pada penambahan atau pengurangan hasil perolehan suara partai atau calon.

Berdasarkan putusan MK, kategori pelanggaran ini terjadi pada perubahan suara pada saat rekapitulasi berjenjang, pembuatan Berita Acara (BA) hasil pemilu yang berbeda-beda, penggunaan hak pilih orang lain, penggantian penyelenggara pemilu ad hoc, kesalahan penentuan suara sah dan tidak sah serta penambahan pemilih yang tidak hadir saat hari pemungutan suara.

Di antara penyebab dari pelanggaran ini adalah pengaruh dan relasi penyelenggara dengan peserta pemilu dan pihak lainnya. Kewajiban untuk menjaga kemandirian serta integritas proses dan hasil pemilu tercoreng dengan praktik melanggar yang dilakukan secara sistematik. Kurangnya kemandirian tersebut juga dibuktikan dengan adanya putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sepanjang Pemilu 2024 berlangsung.

Upaya Perbaikan

Menghadapi penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 yang sangat dekat dengan pelaksanaan pemilu wajib menjadi perhatian khusus. Pihak yang menyelenggarakan pemilihan, peserta yang akan mengikuti kontestasi serta kelompok yang akan terlibat tidak jauh berbeda.

Upaya perbaikan diawali dengan memastikan seluruh jajaran penyelenggara pemilu dari tingkat provinsi hingga tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) memiliki pengetahuan penyelenggaraan dan keterampilan yang mumpuni. Tidak lagi ada pengulangan tahapan penyelenggaraan hanya karena jajaran salah dalam menjalankan prosedur dan ketentuan perundang-undangan.

Pembuatan panduan dan standar tata laksana pilkada disusun semudah mungkin untuk dipelajari dan diakses oleh seluruh jajaran di mana saja dan kapan saja. Penggunaan teknologi informasi menjadi sarana bagi yang tidak dapat mengikuti secara langsung misalnya bimbingan teknis dan peningkatan kapasitas lainnya.

Upaya perbaikan berikutnya mendasarkan pada penyakit yang muncul. Penyembuhan dilakukan pada tempat yang diidentifikasi menjadi borok untuk menghindari tindakan "menggaruk yang tidak gatal". Upaya ini bisa dilakukan dengan cara melakukan pemetaan kerawanan pemilu secara menyeluruh. Bawaslu yang telah memiliki Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) sejatinya dapat memperbarui peta kerawanan dengan mendasarkan pada pengalaman mutakhir di Pemilu 2024 untuk menentukan di mana penyakit pilkada terletak dan bagaimana polanya sehingga dapat diantisipasi sejak dini dan tidak menular ke tempat lainnya.

Upaya perbaikan lainnya adalah penguatan partisipasi dan advokasi kelompok rentan. Semakin banyak pihak yang diajak oleh KPU dan Bawaslu untuk ikut menyertai penyelenggaraan pilkada akan mewujudkan semakin banyak mata untuk memperhatikannya. Semakin banyak mata yang melihat, potensi pelanggaran pilkada akan semakin bisa dicegah. Tidak perlu antipati terhadap segala masukan dari berbagai pihak. Justru yang dikedepankan adalah sikap responsif terhadap setiap tanggapan dan penilaian kinerja penyelenggara. Semakin terbuka, semakin meningkatkan daya pelibatan masyarakat pemilih.

Keberpihakan terhadap kelompok rentan juga menjadi prioritas. Baik dari kelompok umur di mana mayoritas pemilih adalah kalangan pemula dan milenial maupun kelompok minoritas di antaranya pemilih disabilitas dan pemilih yang tinggal di wilayah terpencil. Pada akhirnya, menyembuhkan penyakit itu berdasarkan diagnosis yang tepat. Mempersiapkan penyelenggaraan pilkada dengan lebih dulu mengobati penyakit pemilu. Untuk mengantisipasi agar praktik pelanggaran tidak lagi terulang.

Masykurudin Hafidz Direktur Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(mmu/mmu)

Adblock test (Why?)

Baca Lagi Aje https://news.google.com/rss/articles/CBMiUGh0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20va29sb20vZC03NDMyMTEwL21lbXBlcnNlbXBpdC1rZXNlbXBhdGFuLW1lbGFuZ2dhci1waWxrYWRh0gFUaHR0cHM6Ly9uZXdzLmRldGlrLmNvbS9rb2xvbS9kLTc0MzIxMTAvbWVtcGVyc2VtcGl0LWtlc2VtcGF0YW4tbWVsYW5nZ2FyLXBpbGthZGEvYW1w?oc=5

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Mempersempit Kesempatan Melanggar Pilkada - detikNews"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.