JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu akan disahkan pekan depan.
Dasco menyebut Perppu Pemilu bakal disahkan dalam rapat paripurna mendatang.
"Nanti kita akan di paripurna pekan depan, karena enggak masuk Bamus itu kan," ujar Dasco saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).
Baca juga: Perppu Pemilu Disepakati, Bukti Komisi II DPR dan Pemerintah Kompak Pemilu 2024 Tetap Berjalan
Menurut Dasco, rapat paripurna dan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR akan digelar di pekan yang sama.
Sehingga, Perppu Pemilu akan langsung dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan.
"Ya Bamus langsung paripurna," ucapnya.
Sebelumnya, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu resmi disepakati Komisi II DPR dan Pemerintah untuk dibawa ke sidang paripurna DPR.
Baca juga: Rancangan Perppu Pemilu Diserahkan ke Komisi II DPR, Berikut 10 Poin Isinya
Kesepakatan itu terjadi dalam rapat kerja (Raker) Komisi II bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Rabu (15/3/2023).
Rapat yang berlangsung lebih kurang tiga jam itu membahas mulai dari poin-poin materi muatan rancangan Perppu Pemilu hingga pengambilan keputusan tingkat I oleh fraksi-fraksi Komisi II DPR.
Awalnya, Mendagri Tito Karnavian menyerahkan rancangan Perppu Pemilu kepada Komisi II DPR.
Hal ini menandai serah terima rancangan Perppu Pemilu dari pemerintah ke DPR.
Baca juga: Semua Fraksi Setuju Rancangan Perppu Pemilu Dibawa ke Rapat Paripurna
Rancangan itu pun langsung diterima oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.
"Selanjutnya sesuai dengan agenda yang kita sepakati kita masuki agenda penyerahan rancangan Perppu dari pemerintah kepada Komisi II DPR RI," kata Doli di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.
Penyerahan rancangan Perppu itu dilakukan setelah Tito Karnavian memaparkan 10 poin materi Perppu Pemilu.
Adapun 10 poin Perppu Pemilu yang disampaikan oleh Tito dalam rapat di Komisi II mengatur sejumlah urgensi penting.
Seperti, Pasal 10a mengenai pengaturan pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi baru.
Tito mengatakan, pengaturan mengenai mandat pembentukan KPU, mulai pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan KPU provinsi di provinsi baru pada masa transisi, serta mekanisme pengangkatan untuk pertama kali.
Poin kedua, Pasal 92a tentang pengaturan pembentukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di provinsi baru.
Poin itu menjelaskan pengaturan mengenai mandat pembentukan Bawaslu, mulai pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Bawaslu di provinsi baru pada masa transisi, serta mekanisme pengangkatan untuk pertama kali.
Baca juga: Terima Kasih ke Pemerintah karena Terbitkan Perppu Pemilu, PDI-P Jadi Tidak Kehilangan Salam Metal
Paling penting berikutnya adalah Pasal 186 tentang jumlah kursi dan dapil DPR RI pada provinsi baru.
Menurut Tito, sebagai konsekuensi dari ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Pembentukan 4 daerah baru di wilayah Papua dan Papua Barat, maka diperlukan penyesuaian terhadap jumlah kursi dan daerah pemilihan untuk DPR RI.
Selain itu, pada poin-poin muatan materi Perppu Pemilu yang disepakati juga mengatur soal pelaksanaan Pemilu di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Tito Karnavian mengatakan, pelaksanaan Pemilu 2024 tetap mengikuti UU Pemilu yang berlaku. Dengan demikian, pelaksanaannya di IKN tetap mengikuti wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
Baca juga: Pertahankan Nomor Urut 3, PDI-P Bersyukur KPU dan Pemerintah Sepakati Perppu Pemilu
Dalam Perppu Pemilu, hal itu tertuang pada Pasal 568a tentang kebutuhan untuk antisipasi pelaksanaan pemilu wilayah Ibu Kota Nusantara.
"Pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden, pemilu anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota pada tahun 2024 di wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang masuk dalam wilayah ibu kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam UU 3 Tahun 2022 tentang IKN ditetapkan pada 15 Februari 2022, tetap berpedoman pada ketentuan dalam UU Pemilu," ujar Tito.
Oleh karena itu, Tito menegaskan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 di wilayah IKN tetap mengikuti atau berpedoman pada UU Pemilu yang masih berlaku.
"Jadi tetap sama, karena memang di IKN ini belum ada penduduknya dan juga belum ditetapkan sebagai ibu kota negara," katanya.
Baca juga: Perppu Pemilu: Syarat Parpol Peserta Pemilu soal Kepengurusan di 4 DOB Papua Dilonggarkan
Setelah itu, agenda rapat dilanjutkan dengan pengambilan keputusan tingkat I oleh fraksi-fraksi Komisi II DPR.
Sebelum pengambilan keputusan, semua fraksi dimintai pendapat mininya soal rancangan Perppu Pemilu.
Seluruh fraksi menyepakati rancangan tersebut. Tidak ada satu fraksi pun yang menolaknya.
Dari situ, Doli selaku pimpinan rapat langsung melakukan pengambilan keputusan tingkat I.
“Dari 9 fraksi yang ada di DPR menyetujui dan menerima rancangan UU tentang Perppu ini untuk kemudian selanjutnya dibahas untuk pengambilan keputusan di tingkat I pada hari ini, setuju ya?” kata Doli.
"Setuju," jawab para peserta rapat diiringi ketukan palu Doli tanda persetujuan.
Maka, Perppu Pemilu akan dibawa kepada pengambilan keputusan tingkat II atau rapat paripurna.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Baca Lagi Aje https://news.google.com/rss/articles/CBMib2h0dHBzOi8vbmFzaW9uYWwua29tcGFzLmNvbS9yZWFkLzIwMjMvMDMvMjEvMTQwNDEzMjEvcGltcGluYW4tZHByLXNlYnV0LXBlcnBwdS1wZW1pbHUtYWthbi1kaXNhaGthbi1wZWthbi1kZXBhbtIBc2h0dHBzOi8vYW1wLmtvbXBhcy5jb20vbmFzaW9uYWwvcmVhZC8yMDIzLzAzLzIxLzE0MDQxMzIxL3BpbXBpbmFuLWRwci1zZWJ1dC1wZXJwcHUtcGVtaWx1LWFrYW4tZGlzYWhrYW4tcGVrYW4tZGVwYW4?oc=5Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pimpinan DPR Sebut Perppu Pemilu Akan Disahkan Pekan Depan - Kompas.com - Nasional Kompas.com"
Posting Komentar