Search

Soal Putusan Penundaan Pemilu, Wakil Ketua MPR Optimis KPU Bisa Menang Banding - Nasional Tempo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto optimis Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat memenangkan banding putusan penundaan Pemilu 2024. Dia berharap masalah ini segera selesai sehingga seluruh elemen yang terlibat dalam pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan itu bisa fokus bekerja.

"Kami meyakini KPU dengan berbagai argumentasinya mengajukan banding, Insya Allah di tingkat banding tidak ada lagi hal yang menggangu tahapan Pemilu," ungkapnya saat ditemui usai acara Sosialisasi Empat Pilar MPR dan Sarsehan Nasional Pengentasan Buta Aksara Qur’an Nasional dengan Dewan Pengurus Pusat Lembaga Pembinaan Qiroatil Qur’an Indonesia (LPQQ), di lobi DPR RI, Jakarta Pusat pada Minggu, 5 Maret 2023. 

PAN menolak penundaan Pemilu

Yandri yang merupakan kader dari Fraksi Partai Amanat Nasional pun dengan tegas menyatakan kalau pihaknya tidak setuju dengan adanya penundaan pemilu. 

"PAN, kita tidak setuju ditunda pemilu," ungkapnya. 

Yandri berharap tidak ada lagi yang mengganggu tahapan pemilu usai KPU mengajukan banding. Sehingga, seluruh elemen yang terlibat dalam pelaksanaan pemilu dapat fokus mempersiapkan pemilu. 

"Sehingga parpol, KPU, Bawaslu, pemerintah dan semua yang terkait kepemiluan kita bisa konsentrasi menyiapkan yang terbaik di kontestasi pemilu Pilpres, pileg 2024," ungkapnya.

Putusan PN Jakarta Pusat

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Prima kepada KPU. Partai Prima mengajukan gugatan setelah dinyatakan tidak lolos dalam verifikasi administrasi untuk menjadi Pemilu 2024.

Dalam putusannya, PN Jakarta Pusat merintahkan KPU untuk menghentikan tahapan pemilu yang telah berjalan. Majelis hakim juga memerintahkan KPU untuk mengulang seluruh tahapan pemilu sejak awal.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis, 2 Maret 2023.

Selain menunda pemilu, hakim juga menghukum KPU membayar ganti rugi materiil sebanyak Rp 500 juta. Pengadilan juga menyatakan bahwa penggugat, yakni Partai Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi.

Putusan tersebut dianggap cacat hukum dan menyalahi konstitusi. Pasalnya, PN Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara terkait pemilu. 

Selain itu, putusan PN Jakarta Pusat dinilai melanggar Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa pemilu harus dilaksanakan setiap lima tahun sekali. 

KPU menyatakan akan mengajukan banding terkait putusan penundaan Pemilu 2024 tersebut. KPU juga memastikan tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan. 

Adblock test (Why?)

Baca Lagi Aje https://news.google.com/rss/articles/CBMidGh0dHBzOi8vbmFzaW9uYWwudGVtcG8uY28vcmVhZC8xNjk4ODc3L3NvYWwtcHV0dXNhbi1wZW51bmRhYW4tcGVtaWx1LXdha2lsLWtldHVhLW1wci1vcHRpbWlzLWtwdS1iaXNhLW1lbmFuZy1iYW5kaW5n0gEA?oc=5

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Soal Putusan Penundaan Pemilu, Wakil Ketua MPR Optimis KPU Bisa Menang Banding - Nasional Tempo"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.