Salah satu isu krusial yang juga harus dipastikan untuk persiapan Pemilihan Umum 2024 adalah memastikan penyelenggara pemilihan umum, terutama KPU. Habisnya masa jabatan sebagian besar anggota KPU di daerah, akan memperberat beban penyelenggaraan pemilu.
Mengacu pada kesepakatan tim kerja bersama Komisi II DPR, Pemerintah, dan penyelenggara pemilu, maka pemilu presiden dan pemilu legislatif akan diadakan pada 28 Februari 2024, sedangkan pilkada akan diselenggarakan pada 27 November 2024.
Artinya, ada rentang waktu sekitar 23 bulan jika tahapan awal pemilu dimulai di bulan Maret 2022. Meskipun kesepakatan tim kerja soal hari pemungutan suara masih terbuka untuk berubah, dengan tahapan dimulai Maret 2022, bisa dipastikan Pemilu 2024 akan dikawal oleh KPU Periode 2022-2027. Sebab, keanggotaan komisioner KPU saat ini hanya akan menjabat sampai April 2022.
KPU Periode 2017-2022 dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada 11 April 2017. Artinya, sebelum masuk tahapan Pemilu 2024, proses pemilihan keanggotaan baru KPU 2022-2027 sudah harus dimulai.
Jika mengacu pengalaman Pemilu 2019 dengan rentang waktu terbentuknya KPU 2017-2022 saat itu, KPU memang langsung tancap gas bekerja. Hal itu karena mereka hanya punya waktu kurang lebih dua tahun sejak mereka dilantik hingga hari pemungutan suara pemilu yang digelar 17 April 2019.
Hal yang sama akan dihadapi oleh KPU 2022-2027 yang akan terbentuk nanti. Jika mengacu tahapan pemilu yang dimulai Maret 2020, bisa jadi KPU terpilih nanti aktif saat tahapan pemilu sudah dimulai oleh KPU periode 2017-2022, sebelum mereka memasuki habis masa habis jabatan pada April 2022.
Tidak dimungkiri, kesinambungan proses tahapan pada akhirnya menjadi urgen dilakukan di saat proses transisi dari KPU demisioner ke KPU pengganti. Pengalaman terpilihnya anggota KPU dari keanggotaan KPU periode sebelumnya di 2017, bisa menjadi solusi alternatif untuk memenuhi estafet kesinambungan guna mendukung proses transisi dan kinerja KPU dalam menyukseskan agenda pemilu.
Bagaimanapun beban penyelenggaraan Pemilu 2024 tentu berbeda dengan Pemilu 2019. Sebab, di 2024, selain menyelenggarakan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden, KPU juga harus menyiapkan perhelatan pemilihan kepala daerah secara serentak di tahun yang sama. Sebuah pemilu akbar yang harus digelar dalam satu rangkaian dengan potensi irisan tahapan antara keduanya yang besar untuk terjadi.
Baca juga : Mendukung Surat Suara Jadi Lebih Sederhana
KPU Daerah
Tentu dengan rentang waktu dua tahun bagi KPU Pusat menyiapkan tahapan pemilu sebelum pemungutan suara bukanlah hal ringan. Pengalaman di Pemilu 2019 bisa menjadi modal sosial bagi penyelenggara pemilu ini untuk mempersiapkan diri, terutama bagi KPU terpilih periode 2022-2027 nanti.
Hal yang sama juga dihadapi oleh KPU di daerah. Sebagian besar dari mereka juga dihadapkan pada akhir masa jabatan yang beririsan dengan agenda tahapan pemilu. Merujuk data KPU, jumlah anggota KPU kabupaten/kota saat ini mencapai 2.743 orang.
Sebanyak 1.585 atau sekitar 57,7 persen dari total komisioner KPU kabupaten/kota di Indonesia akan habis masa jabatannya di tahun 2023 atau setahun sebelum pemilu 2024 digelar.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 185 orang dari 37 satuan kerja KPU kabupaten/kota habis masa jabatannya di Desember 2023 atau dua bulan sebelum hari pemungutan suara Pemilu 2024. Mereka yang habis masa jabatannya di Desember 2023 ini berasal dari total 317 KPU kabupaten/kota di Indonesia.
Kesinambungan proses tahapan pada akhirnya menjadi urgen dilakukan di saat proses transisi dari KPU demisioner ke KPU pengganti
Tidak hanya itu, sebanyak 980 atau setara 35,7 persen dari total komisioner KPU kabupaten/kota habis masa jabatannya di 2024. Bahkan, jika mengacu wacana hari pemungutan suara yang akan digelar pada 28 Februari 2024, ada sedikitnya 230 orang komisioner yang habis masa jabatannya di bulan yang sama saat pemungutan suara digelar.
Tidak sedikit juga anggota KPU kabupaten/kota yang terpilih nantinya sudah mepet dengan hari pemungutan suara. Jumlah komisioner yang habis masa jabatannya di 2024 ini berasal dari total 196 KPU kabupaten/kota.
Kondisi serupa juga terjadi di KPU provinsi. Sebanyak 136 orang komisioner KPU provinsi akan habis masa jabatannya di 2023. Jumlah ini setara 71,5 persen dari total 190 orang komisioner KPU provinsi seluruh Indonesia. Mereka berasal dan tersebar dari 24 KPU provinsi.
Sementara itu, sebanyak 49 orang komisioner atau 25,7 persen diantaranya akan mengakhiri jabatannya di tahun 2024, bahkan 32 orang diantaranya habis masa jabatan berdekatan dengan masa pemungutan suara. Sebanyak 49 orang ini berasal dari sembilan KPU provinsi di Indonesia.
Baca juga : Mulailah Tahapan Pemilu Lebih Awal
Tantangan SDM
Dalam rekam jejak seleksi KPU di daerah, memang proses seleksi kerapkali beririsan dengan tahapan pemilu nasional. Farhanuddin, anggota KPU Provinsi Sulbar, menyebutkan, ia mengikuti proses seleksi di tahun 2018 ketika rangkaian tahapan Pemilu 2019 sudah berjalan.
“Pengalaman kami, dalam rangkaian seleksi 2018, sementara juga berjalan sejumlah tahapan, misalnya verifikasi syarat calon DPD dan pemutakhiran data pemilih,” ujar Farhanuddin.
Tantangan untuk memastikan keberadaan KPU sebagai penyelenggara pemilu ini menjadi urgen di tengah agenda tahapan Pemilu 2024 yang pasti bebannya jauh lebih berat dibandingkan 2019 karena sekaligus menyiapkan tahapan pilkada serentak nasional. Apalagi jika melihat akhir masa jabatan yang berbeda, baik antara KPU pusat maupun KPU di daerah.
Anggota KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, sejauh ini opsi untuk memperpanjang masa jabatan anggota KPU sampai tahapan Pemilu 2024 berakhir masih diupayakan, meski tetap membutuhkan payung hukum.
Dalam paparan diskusi di Badan Pengawas Pemilu bertajuk ”Persiapan dan Tantangan Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024”, Dewa menyebutkan, akhir masa jabatan KPU yang tidak serentak ini menjadi salah satu tantangan dari delapan tantangan yang dihadapi di Pemilu 2024.
Tantangan lainnya adalah ketersediaan logistik; pencalonan; pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara; penyelesaian sengketa; pemutakhiran data pemilih; anggaran; serta kondisi alam dan non-alam. (Kompas, 17/6/2021)
Pengalaman di Pemilu 2019 menyebutkan, beban kinerja penyelenggara dengan pemilu serentak lima surat suara mengakibatkan kelelahan dan tidak sedikit mengakibatkan jatuh korban. Data KPU per 20 Mei 2019 menyebutkan, sebanyak 5.669 orang petugas pemilu menjadi korban atas beban penyelenggaraan pemilu serentak 2019.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.097 orang sakit dan 572 orang meninggal dunia. Sementara data dari Kementerian Kesehatan per 24 Mei 2019 menyebutkan, total ada 11.989 orang, terdiri dari 11.526 orang sakit dan 463 meninggal dunia dari petugas penyelenggara pemilu di lapangan.
Tentu, agenda Pemilu 2024 yang di atas kertas akan lebih berat karena selain agenda pemilihan presiden dan pemilu legislatif, di tahun yang sama penyelenggara juga harus menyelenggarakan pilkada serentak secara nasional di semua wilayah kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia.
Memastikan keberadaan penyelenggaran pemilu, dalam hal ini KPU, baik dengan jalan mempercepat rekrutmen ataupun memperpanjang masa jabatan, bisa menjadi opsi agar setidaknya sedikit mengurangi kompleksitas penyelenggaraan Pemilu 2024. (LITBANG KOMPAS)
Baca juga : Problematika Pemilu Serentak 2024
Baca Lagi Aje https://www.kompas.id/baca/riset/2021/07/23/memastikan-keberadaan-penyelenggara-pemilu/Bagikan Berita Ini
0 Response to "Memastikan Keberadaan Penyelenggara Pemilu - kompas.id"
Posting Komentar