Yangon, Beritasatu.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Myanmar membatalkan hasil pemilihan umum multipartai sebelumnya yang diadakan pada 8 November tahun 2020. Media pemerintah melaporkan pembatalan itu, mengutip pengumuman komisi pada Senin (26/7/2021).
Xinhua melaporkan, menurut pengumuman komisi, hasil pemilu dibatalkan karena pemilihan tidak diadakan sesuai dengan hukum dan tidak adil.
Komisi telah memeriksa daftar pemilih dan pemberian suara, dan menemukan kecurangan pemungutan suara.
Partai Liga Nasional untuk Demokrasi (LND) yang dipimpin Aung San Suu Kyi memenangkan mayoritas kursi di kedua majelis Parlemen Uni. Namun militer menuduh bahwa ada kecurangan dalam pemilihan umum, dan menuntut penyelidikan.
Keadaan darurat diumumkan di Myanmar pada 1 Februari tahun 2021 dan kekuasaan negara dipindahkan ke Panglima Tertinggi Layanan Pertahanan Jenderal Min Aung Hlaing. Komisi Pemilihan Umum direformasi untuk mengambil langkah-langkah untuk meninjau proses pemilihan pada awal Februari.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com
Baca Lagi Aje https://www.beritasatu.com/dunia/806327/kpu-myanmar-batalkan-hasil-pemilu-2020Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPU Myanmar Batalkan Hasil Pemilu 2020 - BeritaSatu"
Posting Komentar