JAKARTA, KOMPAS.com - Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni Siti Warsilah dan Evarini Uswatun Khasanah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Keduanya mengajukan uji materi terkait Pasal 21 huruf j dan Pasal 117 huruf j yang mengatur syarat pencalonan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Dengan ini menyampaikan permohonan pengujian Pasal 21 huruf j dan Pasal 1 17 huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 28 D ayat 1 UUD 1945," demikian isi berkas permohonan tersebut yang dilansir dari laman resmi MK, Kamis (15/7/2021).
Adapun Pasal 21 huruf j berbunyi:
"Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota adalah mengundurkan diri dari jabatan politik jabatan di pemerintahan dan atau BUMN/BUMD pada saat mendaftar sebagai calon."
Sedangkan Pasal 117 huruf j berbunyi sebagai berikut:
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
"Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan dan Panwaslu kelurahan atau desa serta pengawas TPS adalah mengundurkan diri dari jabatan politik jabatan di pemerintahan dan atau di BUMN atau BUMD pada saat mendaftar sebagai calon."
Baca juga: Yusril Nilai Putusan MK soal Verifikasi di UU Pemilu Tidak Logis
Pemohon menilai, makna frasa "mengundurkan diri dari jabatan di pemerintahan pada saat mendaftar sebagai calon" dalam Pasal 21 huruf j dan Pasal 117 huruf j UU sepanjang tidak dimaknai mengundurkan diri dari jabatan pemerintahan setelah diterima bertentangan dengan pasal 28D Ayat 1 UUD 1945.
Para pemohon juga menganggap hak dan atau kewenangan konstitusionalnya untuk mendapatkan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum berdasarkan ketentuan Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945 telah dirugikan oleh berlakunya ketentuan Pasal 21 huruf j dan Pasal 117 huruf j UU a quo.
Oleh karena itu, dalam provisi pemohon meminta majelis hakim MK memberi prioritas pada perkara ini karena kemungkinan akan timbul kerugian konstitusional yang dialami para pemohon dalam seleksi calon anggota KPU Bawaslu masa jabatan tahun 2022-2027 yang tahapan pendaftarannya dimulai sekitar bulan Oktober 2021.
Sedangkan dalam petitum pemohon meminta majelis hakim menyatakan frasa mengundurkan diri dari jabatan di pemerintahan pada saat mendaftar sebagai calon sebagaimana dimaksud Pasal 21 huruf j dan Pasal 117 huruf j UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Sepanjang tidak dimaknai mengundurkan diri dari jabatan pemerintahan setelah terpilih," demikian yang tertulis dalam berkas permohonan.
Baca Lagi Aje https://nasional.kompas.com/read/2021/07/15/12485211/ingin-jadi-komisioner-kpu-2-pns-ajukan-uji-materi-uu-pemilu-ke-mkBagikan Berita Ini
0 Response to "Ingin Jadi Komisioner KPU, 2 PNS Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK - Kompas.com - Nasional Kompas.com"
Posting Komentar