Raja Malaysia, Al-Sultan Abdullah, memperpanjang masa darurat virus Corona (COVID-19) di negara bagian Sarawak hingga tahun 2022 mendatang. Hal ini dimaksudkan untuk menunda pemilu daerah di tengah pandemi Corona yang masih mengganas.
Seperti dilansir Reuters dan The Star, Sabtu (31/7/2021), Malaysia saat ini berada di bawah aturan darurat nasional untuk mencegah penyebaran Corona. Namun aturan darurat Corona itu dijadwalkan berakhir pada Minggu (1/8) besok dan pemerintah Malaysia memutuskan untuk tidak memperpanjangnya.
Kendati demikian, Sarawak masih akan tetap berada dalam masa darurat setelah Yang di-Pertuan Agong, Al-Sultan Abdullah, merilis dekrit untuk memperpanjang masa darurat di negara bagian itu hingga 2 Februari 2022.
Dalam dekritnya, Sultan Abdullah menyatakan masa darurat diperlukan untuk menunda pelaksanaan pemilu daerah demi mencegah penyebaran Corona lebih lanjut.
"Dan bahwa Klausul 1 Pasal 150 Konstitusi Federal menetapkan bahwa dalam situasi tersebut, kita bisa merilis penetapan darurat untuk menunda pemilihan umum kepada Dewan Undangan Negeri demi mencegah peningkatan lebih lanjut dalam penyebaran epidemi COVID-19 jika pemilihan umum digelar," sebut Sultan Abdullah dalam dekritnya yang diterbitkan Jumat (30/7) waktu setempat.
Dekrit itu juga menyatakan bahwa parlemen daerah Sarawak seharusnya dibubarkan pada 7 Juni, namun ini ditangguhkan karena adanya masa darurat nasional yang berlaku sejak 12 Januari lalu dan akan berakhir pada 1 Agustus.
Jika masa darurat diakhiri, maka sesuai aturan yang berlalu, Sarawak harus menggelar pemilu daerah dalam waktu 60 hari sejak 2 Agustus.
Baca Lagi Aje https://news.detik.com/internasional/d-5664367/demi-tunda-pemilu-daerah-darurat-corona-di-sarawak-diperpanjang-hingga-2022Bagikan Berita Ini
0 Response to "Demi Tunda Pemilu Daerah, Darurat Corona di Sarawak Diperpanjang hingga 2022 - detikNews"
Posting Komentar