Search

Penundaan Pemilu 2024 Bertentangan dengan Konstitusi - SINDOnews

loading...

Wacana penundaan Pemilu 2024 atau perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi tiga periode kembali mendapat kritikan. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews

JAKARTA - Wacana penundaan Pemilu 2024 atau perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi tiga periode kembali mendapat kritikan. Kali ini, kritikan itu dari Ketua Koordinator Sekretariat Bersama (Sekber) Prabowo Jokowi, G Gisel.

“Wacana penundaan pemilihan umum maupun presiden dapat menjabat tiga periode adalah hal yang bertentangan dengan konstitusi,” kata Gisel dihubungi, Minggu (17/4/2022).

Dirinya merasakan bahwa pada pembentukan Kabinet Indonesia Maju, para menteri di periode kedua ini sudah berupaya memberikan kinerja terbaik bagi seluruh rakyat Indonesia. “Sehingga sudah sepatutnya kerja-kerja yang sudah dilakukan dilanjutkan dengan mengusung pasangan Prabowo-Jokowi untuk ramai-ramai kita pilih pada 14 Februari 2024 nanti,” tuturnya.

Baca juga: Soal Presiden 3 Periode, Fahri Hamzah: Kita Tidak Bisa Lagi Dikelabui Komplotan Senayan

“Ini adalah langkah taktis, stategis, dan keputusan besar yang diambil oleh Presiden Jokowi untuk mengonsolidasikan kekuatan dan stabilitas politik nasional, baik di dalam pemerintahan maupun di parlemen,” kata ibu dua anak ini.

Sekadar diketahui, beberapa waktu lalu Presiden Jokowi menegaskan tiga hal melalui pernyataannya yang disiarkan oleh akun YouTube Sekretariat Presiden. Ketiga hal tersebut yaitu Jokowi meminta tidak ada spekulasi terkait penundaan pemilu, perpanjangan jabatan, serta jabatan tiga periode.

Adapun hal tersebut disampaikannya saat memimpin rapat soal pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Rapat itu dihadiri oleh Menko Polhukam Mahfud MD, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan, Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Laoly, Menpan RB Tjahjo Kumolo, Mensesneg Pratikno, dan Seskab Pramono Anung, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Ketegasan sikap Jokowi tersebut ditunjukkan dengan melantik dan mengambil sumpah jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) masa jabatan 2022-2027 di Istana Negara pada Selasa 12 April 2022. Sehari setelah demo mahasiswa di depan gedung DPR.

Sebelumnya, Sekber Prabowo-Jokowi menggelar deklarasi dukungan terkait Pilpres 2024 pada 15 Januari 2022. Dukungan tersebut diberikan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Presiden Jokowi untuk mencalonkan diri menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024.

Sekretariat tersebut bermaksud menggalang dukungan masyarakat, seperti tokoh-tokoh agama setempat, ketua adat daerah setempat, himpunan mahasiswa, asosiasi pengusaha, organisasi masyarakat, dan komponen bangsa lainnya. Sekretariat dibuat di beberapa wilayah untuk mengumpulkan orang-orang yang setuju dan ingin agar pembangunan kabinet Indonesia Maju dapat berkelanjutan dengan tanpa melanggar konstitusi.

(rca)

Adblock test (Why?)

Baca Lagi Aje https://nasional.sindonews.com/read/745597/12/penundaan-pemilu-2024-bertentangan-dengan-konstitusi-1650175460

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Penundaan Pemilu 2024 Bertentangan dengan Konstitusi - SINDOnews"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.