Search

Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara: Lawan Upaya Penundaan Pemilu 2024! - detikNews

Jakarta -

Isu penundaan Pemilu 2024 masih terus dibicarakan. Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara Se-Indonesia (AMHTNSI) menyerukan perlawanan terhadap wacana tersebut.

"Penundaan Pemilu merupakan langkah zalim dan penuh kepentingan," demikian kata AMHTNSI dalam keterangan pers tertulisnya, Senin (4/4/2022).

AMHTNSI mengkomparasi biaya penyelenggaraan Pemilu 2024 yang diusulkan sekitar Rp 76 triliun dengan nggaran Ibu Kota Negara (IKN) baru yakni Rp 466 triliun. Alasan biaya Pemilu 2024 yang mahal di era pemulihan ekonomi pandemi COVID-19 dinilai tidak masuk akal bila dikemukakan sebagai pembenaran penundaan Pemilu 2024. Soalnya, anggaran pemindahan Ibu Kota Negara juga mahal. Lebih dari itu, ada alasan konstitusional yang membuat wacana ini harus ditolak.

"Penundaan pemilu ini jelas bertentangan dengan dasar konstitusi kita yang terdapat dalam Pasal 7 UUD Negara Republik Indonesia (NRI) tertulis jelas bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan," kata AMHTNSI.

Selain Pasal 7 UUD 1945, ada pul aPasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang mengamanatkan pemilu dilaksanakan lima tahun sekali. Bila Pemilu 2024 ditunda, maka prinsip Hukum Administrasi 'no activity without authority' dikhawatirkan terjadi. Bila pemilu ditunda, lembaga negara tidak punya kewenangan menjalankan roda pemerintahan.

"Dengan demikian, segala kebijakan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," kata AMHTNSI.

Ada pula prinsip 'contrarius actus' yang bermakna siapa yang menerbitkan ketetapan (beschikking) maka dia pula yang berhak mencabutnya. Berdasarkan prinsip itu, penyelenggara pemilu tidak dapat berbuat apa-apa bila anggaran Pemilu 2024 dicabut. Bila Pemilu 2024 ditunda, maka itu adalah kemunduran demokrasi Indonesia.

"Skenario yang digerakkan oleh oligarki dan elite politik mengenai penundaan Pemilu 2024 tentunya membangkangi konstitusi Indonesia dan keluar dari substansi reformasi," kata AMHTNSI.

Konstitusi ditegakkan agar penguasa tidak bertindak sewenang-wenang. Begitu pula amanat soal pemilu. Amanat itu harus ditaati.

"Bahwa penundaan pemilu merupakan sikap dan usulan yang tidak berdasar karena tidak mengacu pada regulasi dan ketentuan yang berlaku, karena selain pemilu itu dilaksanakan setiap lima tahun sekali, masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden juga hanya dua periode yang masing-masingnya selama lima tahun pula," kata AMHTNSI.

Selanjutnya, mereka menyampaikan lima poin pernyataan sikap, salah satunya menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk melakukan perlawanan terhadap upaya penundaan Pemilu 2024. Berikut adalah sikap AMHTNSI:

1. Menolak upaya penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan Presiden melalui cara amandemen konstitusi ataupun cara-cara politik yang tidak sehat lainnya.
2. Menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk melakukan perlawanan terhadap upaya penundaan pemilu 2024.
3. Mendesak seluruh partai politik untuk konsisten pada Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 yang telah disahkan bersama-sama Komisi II DPR-RI, pemerintah, dan penyelenggara pemilu.
4. Mendorong partai politik konsisten terhadap amanat konstitusi mengenai pemilu yang dilaksanakan 5 tahun sekali secara demokratis dan luberjurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil).
5. Meminta Presiden menolak wacana penundaan pemilu dan konsekuen akan waktu pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU.

AMHTNSI berdiri pada Desember 2018, beranggotakan sekitar 80 mahasiswa dari 30 universitas. Ketua Umum AMHTNSI adalah Syeh Sultan Al-Habsyi dan Wakil Ketua AMHTNSI adalah Muhammad Hifzil, Sekretaris Jenderal AMHTNSI adalah Ahmad Naelul Abrori.

(dnu/tor)

Adblock test (Why?)

Baca Lagi Aje https://news.detik.com/berita/d-6015569/asosiasi-mahasiswa-hukum-tata-negara-lawan-upaya-penundaan-pemilu-2024

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara: Lawan Upaya Penundaan Pemilu 2024! - detikNews"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.