Mahkamah Konstitusi baru saja membacakan putusan Nomor 32/PUU-XIX/2021 yang dimohonkan oleh Evie Novida Ginting Manik dan Arief Budiman. Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk sebagian. Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi kembali menegaskan pendiriannya bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bukanlah lembaga peradilan, tetapi merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang memiliki kedudukan sederajat dengan KPU dan Bawaslu.
Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa frasa final dan mengikat dalam Pasal 458 ayat (13) UU Nomor 7 Tahun 2017 memiliki tafsir mengikat bagi Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu yang merupakan keputusan Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) yang bersifat konkret, individual, dan final serta dapat menjadi objek gugatan di peradilan TUN. Tafsir tersebut sebelumnya telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 32/PUU-XI/2013.
Namun dalam pertimbangan putusan Nomor 32/PUU-XIX/2021, Mahkamah Konstitusi mengingatkan pada seluruh pemangku kepentingan bahwa yang dimaksud final dan mengikat bagi Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu adalah bahwa Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu hanya menindaklanjuti putusan DKPP yang produknya dapat menjadi objek gugatan dalam peradilan TUN. Sehingga dalam konteks ini, Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu tidak mempunyai kewenangan untuk memiliki pendapat yang berbeda yang bertentangan dengan putusan DKPP ataupun putusan TUN yang mengkoreksi ataupun menguatkan putusan DKPP.
Putusan Mahkamah Konstitusi ini membuat lembaran baru dalam tata kerja hubungan antara segitiga Lembaga Penyelenggara Pemilu yaitu KPU, Bawaslu, dan DKPP. Jika sebelumnya keberadaan DKPP dalam praktiknya seolah menjelma menjadi lembaga yang dipersonifikasikan sebagai lembaga "pencabut nyawa" bagi anggota KPU dan Bawaslu, maka dengan adanya putusan ini Mahkamah Konstitusi kembali mendudukkan DKPP sebagai lembaga yang sederajat dengan penyelenggara pemilu lainnya.
Jika sebelumnya KPU dan Bawaslu di tingkat pusat tidak berani menafsirkan lain putusan DKPP meskipun telah dikoreksi oleh lembaga peradilan TUN, maka dengan putusan ini KPU dan Bawaslu sebagai lembaga atasan KPU dan Bawaslu di daerah seolah mendapat spirit baru untuk menindaklanjuti putusan peradilan TUN yang mengkoreksi putusan DKPP.
Sejarah lahirnya DKPP
Desain lembaga penyelenggara pemilu mengalami perubahan signifikan pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-VIII/2010. Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir atas kedudukan KPU, Bawaslu, dan DKPP sebagai lembaga yang merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu. Putusan Mahkamah Konstitusi itu kemudian mengilhami lahirnya tiga lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia yang menempatkan KPU sebagai pelaksana, Bawaslu sebagai pengawas, dan DKPP sebagai penegak kode etik penyelenggara pemilu.
Prinsip satu kesatuan fungsi penyelenggara pemilu ini memang tidak dikenal dalam teori pembagian kekuasaan klasik ala Montesquieu maupun konsep pembagian kekuasaan di era modern seperti sekarang. Jimly Ashidiqie yang ditunjuk untuk menakhodai DKPP di awal pendiriannya merupakan tokoh yang banyak membuat kajian atas lembaga penegak kode etik penyelenggara pemilu yang hanya satu-satunya ada di dunia, yaitu di Indonesia. Oleh karena itu, tak heran jika dalam berbagai kesempatan ahli hukum tata negara tersebut menyampaikan bahwa DKPP lahir dari ide orisinal yang dilatarbelakangi budaya luhur bangsa Indonesia.
Harus diakui bahwa dalam perkembangan konsep negara modern, pemisahan kekuasaan yang dikenal dengan konsep trias politica yaitu lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif ternyata tidak mampu untuk menjalankan kekuasaan bernegara dengan sempurna. Oleh karena itu, dalam perkembangan negara hukum modern kemudian lahir lembaga negara bantu atau penunjang yang bertugas membantu pelaksanaan negara dan pemerintahan. Lembaga negara bantu tersebut diklasifikasikan sebagai lembaga negara independen.
Diksi independen sendiri seyogianya berperan untuk menunjukkan bahwa lembaga negara bantu tersebut bebas dari intervensi lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dalam proses rekrutmennya, biasanya ketiga lembaga utama tersebut berperan untuk menghasilkan orang-orang yang akan duduk di lembaga negara independen. Jika pun tidak melibatkan tiga cabang kekuasaan, paling tidak rekrutmen personel lembaga negara independen itu melibatkan lembaga eksekutif dan legislatif sebagaimana mekanisme rekrutmen KPU, Bawaslu, dan DKPP.
DKPP lahir untuk menjaga agar dalam menjalankan tugasnya anggota KPU dan Bawaslu baik di tingkat pusat maupun daerah, dapat bekerja dengan berpedoman kepada kode etik penyelenggara pemilu. Jika ada anggota KPU dan Bawaslu yang melanggar kode etik, maka DKPP dapat menerima. memeriksa, dan memutuskan laporan dugaan pelanggaran kode etik tersebut serta menjatuhkan sanksi maupun rehabilitasi.
Namun dalam perkembangannya, DKPP menjalankan tugasnya dengan mengadopsi lembaga peradilan. Sehingga, tak heran jika dalam bertugas Ketua dan Anggota DKPP melengkapi dirinya dengan sebutan "Yang Mulia" sebagaimana sebutan hakim lembaga peradilan. Selain itu, DKPP juga menyematkan dirinya dengan embel-embel lembaga peradilan etik dan mereka yang menjabat sebagai Ketua dan Anggota DKPP sebagai hakim peradilan etika.
Dengan penyematan seolah-olah lembaga peradilan (quasi peradilan) tersebut, maka kedudukan DKPP seolah bergeser menjadi lebih superior jika dibandingkan KPU dan Bawaslu. Akibatnya, anggota KPU dan Bawaslu di daerah justru lebih mendengarkan petunjuk DKPP daripada petunjuk dari lembaga atasannya.
Bahkan, dalam mengambilkan keputusan KPU dan Bawaslu mempertimbangkan hal lain selain peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu putusan DKPP. Selain itu, karena superioritas DKPP, maka independensi yang melekat dalam kelembagaan KPU dan Bawaslu seolah terkikis oleh DKPP yang memiliki sifat putusan final dan mengikat.
DKPP versus KPU-Bawaslu
Jika sebelumnya putusan DKPP hanya menyasar anggota KPU dan Bawaslu di daerah, maka puncak perseteruan DKPP dengan KPU yaitu ketika Evie Novida Ginting Manik diberikan sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai anggota KPU. Putusan DKPP tersebut menuai kontroversi karena dinilai cacat prosedur, cacat substansi, dan cenderung abuse of power karena diputuskan dengan melanggar hukum acara yang dibuat sendiri oleh DKPP. Meskipun PTUN Jakarta telah membuat putusan membatalkan putusan DKPP tersebut, namun DKPP tetap bersikukuh tidak mengakui Evie Novida Ginting Manik lagi sebagai anggota KPU.
Selanjutnya Arief Budiman juga bahkan diberikan sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua KPU hanya karena mendampingi Evie Novida Ginting Manik saat mendaftarkan gugatan di PTUN Jakarta. Arief Budiman juga dinyatakan melanggar kode etik karena menerbitkan surat yang menurut DKPP berkonsekuensi aktifnya Evie Novida Ginting Manik kembali menjadi anggota KPU.
Spirit Baru
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU-XIX/2021 ini diharapkan menjadi spirit baru bagi tata kerja dan hubungan kelembagaan segitiga Lembaga Penyelenggara Pemilu yaitu KPU, Bawaslu, dan DKPP. Publik berharap, para anggota KPU, Bawaslu, dan DKPP dapat mengesampingkan ego kelembagaannya, tetapi lebih memprioritaskan kinerja untuk saling menunjang demi menciptakan penyelenggaraan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Terlebih tugas berat telah menanti KPU, Bawaslu, dan DKPP dalam penyelenggaraan pemilu serentak Pilpres, dan Pileg 2024 serta pelaksanaan Pemilihan Serentak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang juga akan dilaksanakan pada tahun yang sama. Publik tidak ingin dipertontonkan dengan perseteruan para pejabat yang duduk sebagai penyelenggara pemilu, tetapi menginginkan kerja-kerja yang jujur, ikhlas, dan berintegritas sehingga mampu melahirkan para pemimpin yang berorientasi kepada kesejahteraan rakyat dan kemajuan bangsa. Tabik!
Fauzi Heri Kuasa Hukum Evie Novida Ginting Manik dan Arief Budiman
(mmu/mmu) Baca Lagi Aje https://news.detik.com/kolom/d-6018625/spirit-baru-hubungan-kelembagaan-penyelenggara-pemiluBagikan Berita Ini
0 Response to "Spirit Baru Hubungan Kelembagaan Penyelenggara Pemilu - detikNews"
Posting Komentar