KOMPAS.com – Pemilihan umum (Pemilu) merupakan sarana demokrasi yang bertujuan untuk membentuk sistem kekuasaan negara yang berkedaulatan rakyat.
Dalam sistem demokrasi, kedaulatan tertinggi dalam sebuah negara berada di tangan rakyat. Pada negara demokrasi, seperti Indonesia, Pemilu menjadi wujud nyata partisipasi politik rakyat dalam pemerintahan.
Pemilu pertama diselenggarakan pada masa kepemimpinan Presiden Soekarno di tahun 1955. Pemilu ini seringkali disebut sebagai pemilihan terbaik dan paling demokratis dalam perjalanan demokrasi Indonesia.
Namun, pada tahun 1961, diberlakukan pembatasan partai di Indonesia yang kemudian dilanjutkan pada masa Orde Baru.
Baca juga: Sejarah Pemilu di Indonesia dari Tahun 1955 hingga 2019
Pemilu tahun 2009 merupakan Pemilu pertama di era reformasi. Pasca lengsernya Soeharto pada 21 Mei 1998, jabatan presiden diduduki oleh Bacharuddin Jusuf Habibie yang sebelumnya menjabat wakil presiden.
Namun, desakan rakyat yang terus disuarakan membuat Pemilu digelar pada 7 Juni 1999. Salah satu yang sangat menonjol dalam Pemilu 1999 adalah jumlah peserta yang sangat banyak, yakni 48 partai politik.
Jumlah ini sangat jauh berbeda dengan Pemilu pada masa orde baru di bawah kepemimpinan Soeharto. Selain jumlah partai politik, terdapat beberapa perbedaan antara Pemilu orde baru dan masa setelah reformasi.
Beberapa perbedaan Pemilu orde baru dan masa kini, yaitu:
- Pada masa orde baru, terdapat fusi atau pengelompokkan partai menjadi tiga golongan, sehingga Pemilu hanya diikuti tiga partai, yakni Golkar, PPP dan PDI.
Sementara pada masa kini, tepatnya sejak masa reformasi, Pemilu diikuti banyak partai. - Pada masa orde baru, Golkar selalu menang secara meyakinkan dan meraih kedudukan mayoritas mutlak. Sementara pada masa reformasi, partai yang menang bergantung pada hasil pilihan rakyat.
- Pada masa orde baru, kekuatan politik berada di tangan pemerintah. Sementara pada masa reformasi, berada di tangan tiap partai politik.
- Pada masa orde baru, presiden dan wakil presiden dipilih oleh majelis permusyawaratan rakyat (MPR). Sementara pada masa reformasi, dipilih secara langsung oleh rakyat.
- Pada masa orde baru, Pemilu memilih anggota MPR, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Sementara pada masa reformasi, terdapat juga pemilihan untuk suatu lembaga baru, yakni Dewan Perwakilan Daerah (DPD), yang mewakili kepentingan daerah secara khusus. - Pada masa orde baru, pemilih memberikan suara kepada partai dan partai yang memberikan suaranya kepada calon dengan nomor urut teratas.
Sementara pada masa reformasi, pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung kepada calon yang dipilih. - Pada masa orde baru, Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) mendapatkan jatah kursi di MPR dan DPR tanpa perlu mengikuti Pemilu.
Sementara pada masa reformasi, dwifungsi ABRI dihapuskan sehingga keterlibatan TNI dalam politik praktis dihapuskan. - Pada masa orde baru, calon-calon kepala daerah dipilih DPRD dan diajukan kepada pemerintah untuk kemudian dipilih dan diangkat sebagai kepala daerah. Saat itu, kepala daerah dominan berasal dari Golkar atau ABRI.
Sementara pada masa reformasi, pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung oleh rakyat sejak Juni 2005.
Referensi:
- Budiarjo, Miriam. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
- F, Indriana. 2019. Pemilu di Indonesia. Tangerang: Loka Aksara.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Perbedaan Pemilu Orde Baru dan Masa Kini - Kompas.com - Nasional Kompas.com"
Posting Komentar