PIKIRAN RAKYAT - Nama Partai Mahasiswa Indonesia mencuri perhatian publik di tengah persiapan Pemilu 2024.
Pasalnya, Partai Mahasiswa Indonesia menjadi salah satu dari deretan 76 partai politik berbadan hukum yang berhak mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk ikut Pemilu 2024.
Diketahui, Partai Mahasiswa Indonesia menjadi partai politik ke-69 yang disahkan Kementerian Hukum dan HAM sebagai partai politik berbadan hukum.
Sehingga, Partai Mahasiswa Indonesia yang diketuai oleh Eko Pratama itu berhak melaju untuk mendaftarkan diri ke KPU.
Sementara itu, sebelumnya KPU telah menetapkan hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 yakni pada 14 Februari 2024 mendatang.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari sempat menyampaikan bahwa ada sekira 75 partai politik yang berhak mendaftar untuk ikut Pemilu 2024.
“Informasi terakhir itu ada 75 partai politik berbadan hukum yang berhak mendaftar sebagai parpol peserta Pemilu,” kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari konferensi pers seperti dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara.
Hasyim menyampaikan bahwa pendaftaran partai politik untuk Pemilu 2024 akan berlangsung pada 1 Agustus hingga 14 Desember 2022.
Baca Lagi Aje https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-014328956/partai-mahasiswa-indonesia-berhak-mendaftar-ke-kpu-ikut-pemilu-2024Bagikan Berita Ini
0 Response to "Partai Mahasiswa Indonesia Berhak Mendaftar ke KPU Ikut Pemilu 2024 - Pikiran-Rakyat.com - Pikiran Rakyat"
Posting Komentar