Search

Penyelenggara Pemilu di 21 Kabupaten/Kota Diminta Pelajari PKPU Pilkada Serentak 2020 - Tribun Jateng

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sejumlah evaluasi dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menghadapi pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 2020 mendatang.

21 kabupaten/kota di Jateng akan menyelenggarakan pesta demokrasi lima tahun sekali itu.

Evaluasi yang ditekankan yakni soal penyelenggara pemilu baik di tingkat kabupaten/kota, maupun panitia ad hoc yang meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa/kelurahan, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Kami siapkan internal teman- teman KPU di daerah, di tingkat kabupaten/ kota. Terutama, komisioner dan kepala sekretariat. Dan juga nantinya yang penting yakni perekrutan panitia penyelenggara ad hoc yang dilakukan KPU di daerah," kata Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Jateng, Paulus Widyanto, Minggu (13/10/2019).

Meskipun, KPU Provinsi Jateng tidak langsung menangani penyelenggaraan pilkada mendatang, namun tetap melalukan monitoring dan supervisi kepada KPU di 21 kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan pemilihan umum.

Penyelenggara pemilu, kata dia, diminta tetap mengedepankan ketaatan pada regulasi.

Apalagi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada 2020, telah selesai diundangkan.

"Mereka ditekankan harus benar- benar paham regulasinya. Mereka harus membaca aturan soal pilkada, peraturan pemilu tentang pemutakhiran data, badan penyelenggara, teknis pemungutan suara, rekap, dan sebagainya," jelasnya.

Pemahaman regulasi serta ketelitian dan kedisiplinan dalam mengikuti aturan yang ada, dikatakan menjadi kunci kelancaran pilkada.

Menurutnya, setiap pemilu, baik pileg, kepala daerah, ada aturan dalam Undang- Undang yang berbeda. Makanya, aturan turunannya juga berbeda- beda.

Kesalahan dalam memahami aturan pemilu, kata dia, bisa jadi 'senjata' saat ada sengketa pilkada.

"Kalau ada kesalahan, sengketa mulai dari Bawaslu, PTUN, dan MK bisa saja berpotensi terjadi. Ini yang diantisipasi, yakni meminimalisir kesalahan penyelenggara pemilu," tandasnya.(mam)

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://jateng.tribunnews.com/2019/10/13/penyelenggara-pemilu-di-21-kabupatenkota-diminta-pelajari-pkpu-pilkada-serentak-2020

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Penyelenggara Pemilu di 21 Kabupaten/Kota Diminta Pelajari PKPU Pilkada Serentak 2020 - Tribun Jateng"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.