Search

Penanganan Pelanggaran Pemilu di Bawaslu Dikurangi, Kok Bisa? - Tribun Timur

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) Sulawesi Selatan tengah mengikuti rapat koordinasi (Rakor) di Jakarta, Rabu (23/10/2019).

Rapat digelar dalam rangka menyambut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 mendatang.

"Kami rapat kerja untuk melakukan evaluasi atas kerja-kerja pengawasan kita di Pemilu 2019 yang lalu.

Banyak catatan-catatan yang perlu dievaluasi, perlu diapresiasi, perlu ditingkatkan khususnya menghadapi agenda Pilkada serentak selanjutnya di tahun 2020," kata Komisioner Bawaslu Sulsel Syaiful Jihad.

Judas Amir Hadiri Acara KPK di Makassar, Ada Apa?

 Istri Sah Jual Suami Rp 100 Juta ke Wanita Lain, Sempat Ditawar, Lega Karena Masalahnya Selesai

PDAM Mamasa Putuskan 600 Meteran Pelanggan, Kok Bisa?

Menurutnya rapat kerja ini bawaslu berusaha mencari solusi untuk melakukan penguatan-pemguatan atas tugas pengawasan di pelaksanaan pemilukada dengan berkaca pada pelaksanaan pengawasan di Pemilu 2019.

"Kemudian kita diskusikan dan susun bersama strategi pelaksanaannya, sehingga bisa dilakukan lebih baik," kata dia.

"Kami juga tentu melakukan evaluasi atas kerja-kerja yang kami hadirkan bersama jajaran tingkat kavuoaten, kecataman, desa dan keluarahan, sampai ke tingkat TPS," lanjutnya.

Selain itu dalam rapat kerja itu juga membahas masalah regulasi pemilu yang ada perbedaanmendasar konsep penanganan dugaan pelanggaran oleh pengawas.

Misalnya dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 penanganan dugaan pelanggaran administrasi berdurasi waktu 14 hari kerja.

Sementara dalam UU Pilkada, durasi waktu penanganan pelanggaran administrasi hanya lima hari.

"Aspek regulasi misalnya. Di UU Pemilu, penanganan pelanggaran ditangani Bawaslu 7 tambah 7 hari kerja.

Judas Amir Hadiri Acara KPK di Makassar, Ada Apa?

 Istri Sah Jual Suami Rp 100 Juta ke Wanita Lain, Sempat Ditawar, Lega Karena Masalahnya Selesai

PDAM Mamasa Putuskan 600 Meteran Pelanggan, Kok Bisa?

Sedangkan di UU Pilkada, penanganan pelanggaran di Pilkada, Bawaslu diberi waktu 3 tambah 2 hari kalender," tuturnya.

Kata dia perbedaan itu membutuhkan strategi bagi Bawaslu agar dapat memproses temuan atau laporan dugaan pelanggaran menjadi jelas apakah ada tindak pelanggaran atau tidak.

Jika ada pelanggaran, maka dilanjutkan kepada pihak yang memiliki kewenangan untuk memprosesnya lebih lanjut.

"Dalam regulasi Pemilu, subjek politik uang itu pada peserta, Tim Kampanye dan pelaksana kampanye. Sedangkan di UU Pilkada, setiap orang," paparnya. (*)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://makassar.tribunnews.com/2019/10/23/penanganan-pelanggaran-pemilu-di-bawaslu-dikurangi-kok-bisa

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Penanganan Pelanggaran Pemilu di Bawaslu Dikurangi, Kok Bisa? - Tribun Timur"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.