TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal mengevaluasi sejumlah pelanggaran pasca Pemilu 2019 lalu.
Evaluasi itu dititikberatkan kepada para perangkat desa, Caleg, maupun pengawas tingkat kecamatan yang terlibat pada sebuah pelanggaran pemilu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Ikbal Faizal menuturkan, sejumlah pelanggaran itu di antaranya melibatkan perangkat desa di Balamoa, Kecamatan Pangkah yang hadir dalam kegiatan partai politik.
Kemudian di Kecamatan Bumijawa, ada seorang Caleg diduga menggelar lomba burung kicau.
Dalam lomba itu, pemenang akan mendapatkan hadiah sebesar Rp 5 juta.
Padahal, hadiah tidak boleh lebih dari Rp 1 Juta. Namun, setelah Bawaslu mengklarifikasi, ternyata anggaran untuk hadiah bukan dari Caleg.
"Masalah itu bisa langsung diselesaikan. Evaluasi ini kami gelar agar pengawasan Pemilu ke depan bisa lebih teliti lagi," kata Ikbal dalam rapat evaluasi di Permata Inn Slawi, Kamis (10/10/2019) pagi ini.
Tak hanya itu, pihak Bawaslu pun sempat menerima aduan dari salah satu Caleg yang melaporkan dugaan kesalahan KPU.
Dalam aduan itu, KPU disinyalir tidak melakukan verifikasi dokumen terhadap salah satu peserta Caleg lainnya.
"Namun ternyata, aduan itu muncul karena kecewa akibat kekalahan perolehan suara. Padahal, setelah ditelusuri tidak ada mal administrasi satu pun. Semuanya sesuai peraturan," jelasnya.
Sementara, Kepala Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Anangsih yang hadir pada acara tersebut menuturkan, Kabupaten Tegal berada pada peringkat ke-enam dari 35 Kota/Kabupaten di Jateng yang banyak menangani pelanggaran Pemilu 2019.
"Meski terbilang tinggi angka penanganannya, Kabupaten Tegal tetap dinyatakan kondusif. Tak ada masalah yang menimbulkan kerusuhan," ungkap Sri Wahyu. (Tribunjateng/gum)
Baca Lagi Aje https://jateng.tribunnews.com/2019/10/11/gelar-evaluasi-pasca-pemilu-2019-bawaslu-sorot-pelanggaran-yang-libatkan-perangkat-desa-dan-calegBagikan Berita Ini
0 Response to "Gelar Evaluasi Pasca Pemilu 2019, Bawaslu Sorot Pelanggaran yang Libatkan Perangkat Desa dan Caleg - Tribun Jateng"
Posting Komentar