Sistem elektronik pertama yang perlu perbaikan menurut Bawaslu ialah Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Menurutnya, kendala dalam Sidalih berdampak pada daftar pemilih di TPS.
"Yang perlu perbaikan ke depan terkait dengan Sidalih, kami mendapat beberapa kendala dan berdampak pada penetapan TPS. Sehingga ada namanya daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) 2, 3 dan sebagainya," ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Kamis (26/9/2019).
Selain itu, kendala juga disebut terdapat dalam Sistem Informasi Calon (Silon). Menurut Bawaslu, banyak peserta pemilu yang sulit mengunduh atau meng-upload dokumen pendaftaran dalam Silon.
"Untuk Silon terdapat kendala yang dialami peserta politik dalam mengunduh dan memasukkan dokumen atau formulir. Kecepatan Silon ini menjadi penting untuk para peserta pemilu," kata Abhan.
Tidak hanya itu, Abhan juga menyebut adanya perbedaan pendapat terkait penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Bawaslu berpendapat bahwa Sipol tidak menjadi syarat wajib dalam pendaftaran pemilu, sedangkan dalam tahapan Sipol menjadi wajib diisi oleh parpol.
"Tekait dengan Sipol, Bawaslu berpendapat bahwa Sipol tidak jadi syarat wajib peserta politik," ujar Abhan.
Tidak sampai di situ, Abhan juga menyebut Sistem Informasi Perhitungan (Situng) memiliki masalah. Hal ini menyebabkan polemik dalam hasil penghitungan suara.
"Situng, kesalahan dalam menginput menjadi polemik tersendiri dalam penghitungan suara," tuturnya.
(dwia/gbr)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Evaluasi Pemilu 2019, Bawaslu Soroti Masalah Sistem Elektronik KPU - detikNews"
Posting Komentar