Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik terhadap tiga draf atau rancangan Peraturan KPU (PKPU) terkait kampanye pemilu, pencalonan peserta pilpres, serta pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilu, di Jakarta, Senin (4/9) lalu.
Komisioner KPU RI Idham Holik menjelaskan rancangan PKPU itu saat ini masih tahap uji publik. Ia menyebut masih terdapat tiga tahap lain hingga PKPU itu disahkan.
"Rapat konsinyering dengan DPR dan pemerintah, serta Bawaslu dan DKPP. Selanjutnya rapat konsultasi dengan pembentuk Undang-undang, dalam hal ini DPR dan Pemerintah. Yang ketiga, rapat harmonisasi Peraturan Perundang-undangan yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM," terang Idham saat dihubungi, Rabu (6/9).
Berikut sejumlah poin penting yang tertuang dalam rancangan PKPU tersebut:
Jadwal pendaftaran capres-cawapres dipercepat
Rancangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden memajukan masa pendaftaran ke 10-16 Oktober 2023. Pada aturan sebelumnya, masa pendaftaran 19 Oktober-25 November 2023.
Aturan baru juga menjadwalkan penetapan pasangan capres dan cawapres pada 13 November 2023. Lalu penetapan nomor urut pasangan calon dilakukan pada 14 November 2023.
Usia minimal capres-cawapres
Rancangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terpantau masih memuat syarat usia minimal 40 tahun.
Syarat usia minimal capres-cawapres 40 tahun itu tertuang dalam Pasal 14 ayat (1) huruf q tertuang dalam draf PKPU tersebut.
Diketahui, saat ini terdapat sejumlah pihak yang tengah mengajukan uji materiel terkait syarat usia minimal yang tertuang dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan pihaknya menghormati proses judicial review di MK tersebut. Ia menyebut hingga saat ini belum ada putusan MK yang mengubah ketentuan pasal soal batas usia capres dan cawapres.
Menteri daftar pilpres tak perlu mundur
PKPU Tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden memperbolehkan menteri aktif mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden tanpa mundur dari jabatannya.
Aturan itu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara nomor 68/PUU-XX/2022. Putusan itu mengubah pasal 170 ayat (1) UU Pemilu.
Sementara itu, bakal calon presiden dan wakil presiden yang berstatus sebagai pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai negeri sipil, dan karyawan atau pejabat badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa. Mereka wajib mengundurkan diri jika ingin maju di pilpres.
Mereka wajib menyampaikan keputusan tentang pemberhentian yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang kepada KPU paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
"Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota majelis permusyawaratan rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota dewan perwakilan daerah, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan presiden dan cuti/nonaktif sebagai menteri dan pejabat setingkat menteri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon presiden dan wakil presiden sampai selesainya tahapan pemilu presiden dan wakil presiden," bunyi pasal 15 ayat (2).
Kampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan
Kampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan turut diatur dalam rancangan PKPU tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Kampanye pemilu di tempat pendidikan ditentukan hanya boleh berlangsung di perguruan tinggi. Ketentuan itu tertuang dalam draf atau rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)
"Tempat pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan perguruan tinggi, yang meliputi universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, dan atau akademisi komunitas," demikian bunyi Pasal 72A ayat (3).
Tempat pendidikan yang diperbolehkan meliputi gedung serbaguna, halaman, lapangan, atau tempat lainnya yang tidak digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.
Waktu kampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan digelar pada akhir pekan, yaitu Sabtu dan Minggu.
Aturan itu tertuang dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
"Kampanye Pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dilaksanakan pada Hari Sabtu dan Hari Minggu," demikian bunyi Pasal 72A ayat (5).
KPU turut mengatur metode kampanye yang digunakan, yakni pertemuan tatap muka dan pertemuan terbatas.
KPU memperbolehkan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dipakai sebagai lokasi kampanye sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.
"Penanggung jawab tempat pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: rektor pada universitas dan institut; ketua pada sekolah tinggi; dan direktur pada politeknik, akademi, dan akademi komunitas," bunyi Pasal 72B ayat (3).
Diketahui, memperbolehkan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan untuk digunakan sebagai tempat kampanye selama mengantongi izin ini selaras dengan Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 itu dibacakan pada Selasa (15/8) lalu.
(dhf, pop/kid) Baca Lagi Aje https://news.google.com/rss/articles/CBMiggFodHRwczovL3d3dy5jbm5pbmRvbmVzaWEuY29tL25hc2lvbmFsLzIwMjMwOTA4MTk1NjAwLTYxNy05OTY2ODAvbWF0ZXJpLWRyYWYtcGtwdS1wZW1pbHUtMjAyNC1kYWZ0YXItY2FwcmVzLWRpcGVyY2VwYXQtdXNpYS1taW5pbWFs0gGGAWh0dHBzOi8vd3d3LmNubmluZG9uZXNpYS5jb20vbmFzaW9uYWwvMjAyMzA5MDgxOTU2MDAtNjE3LTk5NjY4MC9tYXRlcmktZHJhZi1wa3B1LXBlbWlsdS0yMDI0LWRhZnRhci1jYXByZXMtZGlwZXJjZXBhdC11c2lhLW1pbmltYWwvYW1w?oc=5Bagikan Berita Ini
0 Response to "Materi Draf PKPU Pemilu 2024: Daftar Capres Dipercepat & Usia Minimal - CNN Indonesia"
Posting Komentar