Liputan6.com, Banyuwangi - Sejumlah partai politik di Banyuwangi keberaatan jika putusan Mahkama Agung tentang perubahan keterwakilan kuota 30 persen Perempuan dalam komposisi bacaleg itu diberlakukan pada pemilu 2024.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gokar Banyuwangi Ruliono mengatakan, jika KPU menindaklanjuti putusan MA tersebut sangat merugikan partai politik. Sebab saat ini partai politik telah menata bakal calegnya untuk pemilu 2024 dan sudah ditetapkan DCS oleh KPU.
“Setiap bacaleg juga sudah melakukan persiapan erkait pencalekannya ke depan. Jika nanti diubah lagi peraturanya maka akan banyak bacaleg yang harus digeser,” ujar Ruliono, Jumat (8/9/2024).
Kata Ruli, jika secara tiba-tiba aturan itu diberlakukan akan terjadi kegaduhan karena caleg yang diganti berpotensi melakukan gugatan. Sebab bacaleg laki- aki di dapil yang kuota perempuannya kurang harus diganti dengan bacaleg Perempuan.
Dan dampak yang lebih besar lagi sejumlah bacaleg di dapil tersebut berpotensi gagal jika unsur perempuanya tidak menenuhi syarat minimal. Sementara menurut Ruli, untuk mencari pengganti bacaleg Perempuan yang baru cukup sulit.
“Saya kira begini karena pemilu sudah berjalan itu nanti, seharusnya berlakunya pemilu depan, kalau sekarang repot semua kita ini kesulitan. Kesulitanya membuang orang- orang yang sudah mendaftar, mengurangi orang lagi tidak nutut mengurangi orang lagi, kuota kan sudah terpenuhi semua,” tegasnya.
Ruliono menyayangkan, putusan MA itu baru keluar di tengah tahapan pemilu yang sudah berjalan. Seharusnya kata dia, putusan itu dilakukan sebelum tahapan pemilu atau di awal tahapan pemilu.
“Sehingga tidak merugikan partai politik. Untuk itu, kami berharap putusan MA itu baru diberlakukan pada pemilu 2029 akan datang,” tuturnya.
24 dari 40 partai politik yang mendaftar sebagai peserta pemilu 2024 dinyatakan lengkap dokumennya saat pendaftaran ditutup KPU. 16 partai politik lainnya masih menjalani proses pemeriksaan berkas.
Nasdem Siap Jalani Putusan MA
Sementara itu, Sekretaris Partai Nasdem Banyuwangi Zamrono mengatakan, putusan MA tersebut sebenarnya berat bagi partai politik. Namun partainya tetap tunduk pada peraturan yang berlaku.
“Partai Nasdem siap jika aturan itu langsung diberlakukan pada pemilu 2024 ini oleh KPU,”paparnya.
Kata Zamroni, untuk bacaleg perempuan dari Partai Nasdem cukup banyak, sehingga jika nantinya akan menambah bacaleg Perempuan untuk memenuhi keterwakilan Perempuan 30 persen partainya siap melakukanya.
“Sekali lagi kami siap karena insya allah bacaleg Perempuan di Nasdem cukup banyak,”katanya
Sebelumnya Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Perludem terhadap Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, khususnya pasal 8 ayat 2, terkait pembualatan jumlah keterwakilan perempuan.
Setelah adanya putusan Mahkamah Agung tersebut, KPU berencana akan merubah Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Golkar Banyuwangi Keberatan Putusan MA soal Kuota Perempuan Berlaku di Pemilu 2024, Nasdem Siap Jalankan - Liputan6.com"
Posting Komentar