DPR kembali batal menggelar rapat penetapan tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024 dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Anggota Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengakui rapat dengar pendapat (RDP) yang direncanakan berlangsung hari ini harus ditunda lagi. Sebabnya, KPU akan melakukan pertemuan lebih dulu dengan pimpinan DPR sebelum rapat dengar pendapat dengan komisi terkait.
"Ya ditunda lagi," ujar Rifqi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (30/5).
"Ditundanya Raker/RDP tanggal 30 Mei 2022 dikarenakan KPU akan melaksanakan pertemuan terlebih dahulu dengan Pimpinan DPR RI pada tanggal 6 Juni 2022," sambung Rifqi.
Politikus PDI Perjuangan itu menyebut agenda rapat hari ini semestinya membahas Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) dan peraturan Bawaslu.
"Jadwal hari Senin tanggal 30 Mei 2022, yang semula diagendakan Raker/RDP dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP dalam rangka membahas RPKPU dan Peraturan Bawaslu, diubah menjadi Rapat Internal Komisi II," ungkap Rifqi.
Sementara, dihubungi secara terpisah Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos, mengaku tak tahu menahu soal alasan penundaan rapat hari ini. Ia menyebut hanya menyesuaikan undangan dari pihak DPR.
"Kami enggak tahu. Hanya menyesuaikan saja undangannya," ungkapnya.
Sebelumnya, DPR, pemerintah, dan KPU juga sempat batal menggelar rapat penetapan sejumlah proses tahapan Pemilu 2024 yang semula bakal digelar Senin (23/5) lalu. Rifqi mengatakan, rapat rencananya akan kembali diagendakan pada hari ini.
"Rapat ditunda jadi tanggal 30 Mei 2022," kata Rifqi kepada CNNIndonesia.com, Senin (22/5).
Menurut dia, rapat batal digelar karena Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian selaku wakil pemerintah mendadak punya jadwal dengan Presiden Joko Widodo. Namun, belum diketahui jadwal kegiatan yang dimaksud.
Setidaknya lima isu krusial yang dibahas dalam rapat konsinyasi dan akan ditindaklanjuti dalam rapat lanjutan Senin pekan depan. Pertama, terkait anggaran Pemilu 2024 yang disepakati menjadi Rp76 triliun dari usulan KPU semula Rp86 triliun.
Kedua, durasi masa kampanye yang disepakati dari konsinyasi menjadi 75 hari. Ketiga, dengan kesepakatan masa kampanye menjadi 75 hari, KPU mensyaratkan pemerintah menyiapkan regulasi pendukung lewat Keppres guna mendukung pengadaan logistik pemilu 2024.
Keempat, usulan agar waktu penyelesaian sengketa pemilu dipersingkat. Kelima, pemilu 2024 belum menggunakan teknologi pemungutan suara elektronik (e-voting) sebab infrastruktur yang belum memadai. Dengan demikian, sistem pemungutan suara masih menggunakan sistem yang dipakai pada Pemilu sebelumnya pada 2019.
(cfd/ugo) Baca Lagi Aje https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220530130912-32-802676/rapat-penetapan-tahapan-pemilu-kembali-batal-digelarBagikan Berita Ini
0 Response to "Rapat Penetapan Tahapan Pemilu Kembali Batal Digelar - CNN Indonesia"
Posting Komentar