Search

KPU Sepakati Partai Politik yang Akan Mendaftar Ikut Pemilu Harus Terdaftar di Kemenkumham - Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyetujui bahwa partai politik (Parpol) yang akan mendaftar untuk mengikuti pemilihan umum (pemilu) harus terdaftar di Kemenkumham.

Kesepakatan ini diambil dalam audiensi Menkumham Yasonna H Laoly dengan Komisioner KPU, Jumat (13/5/2022) di ruang rapat Menkumham.

Yasonna mengatakan, pengesahan Parpol merupakan kewenangan Kemenkumham.

Sehingga, hanya Parpol yang terdaftar di Kemenkumham memiliki kekuatan hukum.

"Parpol memiliki legalitas jika terdaftar di Kemenkumham. Dengan legalitas ini bisa mendaftar menjadi peserta pemilu," kata Yasonna.

Yasonna juga menjelaskan bahwa Kemenkumham akan mendukung KPU dalam penyediaan data Parpol untuk kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024 nanti.

Baca juga: Penuhi Hak Pilih Napi dan Tahanan, Kemenkumham-KPU akan Bentuk Desk Khusus Pemilu

Ketua KPU Hasyim Asyari sebelumnya menjelaskan bahwa KPU membutuhkan kerja sama dari Kemenkumham terkait data parpol.

Data parpol ini akan menjadi dasar dalam pendaftaran dan penetapan Parpol peserta Pemilu.

"Kami mohon Kemenkumham dapat memberikan data nama dan jumlah parpol yang telah sah terdaftar di Kemenkumham," ujar Hasyim.

Baca juga: Kemenkumham Mutasi Pejabat Eselon I pada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

Menurut Hasyim terdapat data-data Parpol dari Pemilu sebelumnya yang saat ini sudah berubah, misalnya kepengurusan dan alamat Parpol.

"Saat ini partai sudah ada yang baru. Yang lama pun sudah berubah kepengurusan, alamat, hingga pergantian nama partai," kata Hasyim.

Selain pembahasan Parpol, Kemenkumham dan KPU juga membahas hak pilih napi dan tahanan, serta harmonisasi peraturan KPU untuk Pemilu mendatang.

Adblock test (Why?)

Baca Lagi Aje https://www.tribunnews.com/nasional/2022/05/13/kpu-sepakati-partai-politik-yang-akan-mendaftar-ikut-pemilu-harus-terdaftar-di-kemenkumham

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPU Sepakati Partai Politik yang Akan Mendaftar Ikut Pemilu Harus Terdaftar di Kemenkumham - Tribunnews.com"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.