Menjadi penyelenggara pemilu merupakan salah satu pengabdian masyarakat dalam berbangsa dan bernegara. Dimana, untuk menjadi penyelenggara pemilu bukanlah hal yang ringan. Selain persyaratan yang diamanatkan dalam Undang – Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Pasal 21 dan Pasal 117, juga diikat oleh Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Penyelenggara Pemilu di jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai dari KPU RI, KPU/KIP Provinsi, KPU/KIP Kabupaten/Kota, hingga jajaran Badan Ad Hocnya mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ditingkat Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan/desa, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat TPS.
Selain itu, untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri dibentuk Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN). Sedangkan di jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dimulai dari Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota serta jajaran Badan Ad Hocnya mulai dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan di tingkat kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa di tingkat kelurahan/desa, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) di tingkat TPS, selain itu untuk mengawasi Pemilu di luar negeri dibentuk Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri (Panwaslu LN).
Selain KPU dan Bawaslu, juga terdapat lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Yaitu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang termasuk salah satu penyelenggara pemilu berdasarkan Undang – Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam menjalankan amanahnya, penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip penyelenggaraan Pemilu dalam menjaga integritas dan profesionalitas. Integritas Penyelenggara Pemilu dalam penyelenggaraan Pemilu dimaksud berpedoman pada beberapa prinsip.
Pertama jujur, yaitu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan. Kedua, mandiri. Yaitu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil. Berikutnya adil, yaitu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya. Ditambah akuntabel, yaitu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan profesionalitas penyelenggara Pemilu dalam penyelenggaraan Pemilu dimaksud berpedoman pada 9 prinsip. Mulai dari berkepastian hukum.Yaitu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, Aksesibilitas. Yaitu kemudahan yang disediakan Penyelenggara Pemilu bagi penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan. Berikutnya, adalah tertib. Yaitu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan.
Keempat adalah terbuka. Yaitu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik. Ditambah proporsional. Yaitu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan.
Berikutnya, profesional. Yaitu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas. Ketujuh adalah efektif. Dimana, penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan sesuai rencana tahapan dengan tepat waktu.
Selanjutnya efisien, memanfaatkan sumberdaya, sarana, dan prasarana dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai prosedur dan tepat sasaran dan kepentingan umum, yaitu mendahulukan kepentingan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
Menjadi penyelenggara pemilu itu harus tegas, dalam artian berani menolak jika ada salah satu peserta pemilu yang berusaha mendekati dan melobbinya untuk melakukan kecurangan dalam bentuk apapun yang menguntungkan peserta pemilu tersebut. Sebagai penyelenggara pemilu kita harus bekerja on the track sesuai dengan regulasi yang ada. Jangan pernah berfikir untuk melakukan akrobatik yang keluar dari regulasi yang berlaku. Sehingga bisa merugikan kita sendiri sebagai penyelenggara pemilu, peserta pemilu maupun masyarakat umum.
Meski saat proses seleksi tidak menampik bahwa calon penyelenggara pemilu berasal dari berbagai latar belakang Organisasi baik Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Kepemudaan dan Organisasi Kemahasiswaan, dan juga berasal dari Suku, Ras ataupun Agama yang berbeda, tetapi kalau sudah terpilih dan terlantik, yang bersangkutan wajib mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan sesuai sumpah/janji sebagai penyelenggara pemilu.
Oleh karena itu, jika menjadi salah satu penyelenggara harus mempunyai komitmen dalam diri sendiri untuk berintegritas tinggi, bersikap jujur dan adil, sehingga tidak ada yang tercederai baik proses maupun hasil dalam perhelatan Pemilihan Umum maupun Pemilihan Kepala Daerah yang akan datang.
Tentang Penulis: Achmad Husain, S.T. (Komisioner KPU Kabupaten Blora).
*Opini di atas merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab Bloranews.com
Baca Lagi Aje https://www.bloranews.com/pengabdian-penuh-sebagai-penyelenggara-pemilu/Bagikan Berita Ini
0 Response to "PENGABDIAN PENUH SEBAGAI PENYELENGGARA PEMILU - Blora news"
Posting Komentar