Search

Tetapkan Segera Jadwal Pemilu 2024 - detikNews

Jakarta -

Meskipun Pemilu 2024 masih ada waktu dua tahun lagi, DPR, pemerintah, dan KPU harus segera menetapkan tanggal. Hal ini karena rumitnya pemilu di Indonesia, sehingga membutuhkan persiapan yang cukup agar KPU sebagai penyelenggara teknis dapat menyiapkan berbagai peraturan turunan baik dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum maupun Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Pelaksanaan pemilu di Indonesia memang kompleks; dalam satu hari penyelenggara pemilu harus menyelenggarakan lima jenis pemilu yaitu pemilu presiden dan wakil presiden, pemilu DPR, pemilu DPD, pemilu DPRD provinsi dan pemilu DPRD kabupaten/kota. Penyelenggara pemilu juga harus menghitung hasil perolehan suaranya pada hari yang sama, meskipun pengalaman Pemilu 2019, proses penghitungan bisa selesai pada hari berikutnya. Hal inilah yang membuat pemilu di Indonesia termasuk pemilu yang rumit di dunia.

Setelah selesainya masa reses DPR, Komisi II diharapkan segera menyelesaikan kebuntuan antara usulan pemerintah dan KPU. Komisi II DPR perlu melakukan pendekatan kepada pemerintah agar memberikan ruang yang lebih longgar kepada KPU untuk lebih mandiri dalam menetapkan jadwal pemilu. Hal ini sesuai dengan amanat konsitusi yang secara tegas memberi kewenangan sepenuhnya kepada KPU untuk menentukan jadwal pemilu.

Pasal 167 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menegaskan: Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU. Lamanya penetapan jadwal pemilu oleh DPR, pemerintah, dan KPU karena pemerintah bersikeras agar pelaksanaan pemilu dilaksanakan pada 15 Mei 2024. Menurut KPU usulan pemerintah tersebut sangat mepet dengan pelaksanaan pemilihan serentak yang direncanakan jatuh pada November 2024. Hal ini karena terdapat potensi sengketa pascapemilu yang waktunya bisa bertabrakan dengan tahapan pencalonan pemilihan kepala daerah.

KPU tidak perlu menunggu periode selanjutnya untuk memutuskan tanggal pemilu. Setidaknya ada dua alasan mengapa KPU tidak perlu menunggu periode 2022-2027. Pertama, jika harus diputuskan oleh KPU periode baru, maka akan terjadi perlambatan kinerja. Hal ini disebabkan anggota KPU yang baru butuh konsolidasi organisasi, sehingga proses konsolidasi akan semakin memakan waktu bagi KPU dalam mempersiapkan tahapan yang sudah semakin mepet.

Kedua, jika tanggal pemilu diputuskan oleh KPU baru, maka kemungkinan besar pemilu akan dilaksanakan pada Mei sebagaimana usulan pemerintah, karena mereka baru akan dilantik oleh presiden sekitar April 2022. Risiko terbesar jika pemilu dilaksanakan pada Mei 2024 adalah irisan tahapan pemilu dengan pemilihan akan membuat beban penyelenggara pemilu semakin besar. Ketakutan akan terjadinya banyak penyelenggara yang meninggal seperti Pemilu 2019 bukan tidak mungkin akan kembali terjadi.

Meninggalnya penyelenggara pemilu yang jumlahnya mencapai ratusan pada Pemilu 2019 merupakan preseden buruk. Hal tersebut tidak boleh kembali terjadi, apapun alasannya. Maka menjadi keharusan bagi pemerintah, DPR, dan KPU untuk meminimalisiasi jatuhnya korban pada Pemilu 2024 dengan segera memutuskan jadwal pemilu, sehingga KPU punya waktu yang cukup untuk membuat tahapan yang memungkinkan penyelenggara ad hoc tidak terlalu banyak beban kerjanya.

Pemilu 2019 menimbulkan trauma yang cukup dalam bagi penyelenggara ad hoc. Banyak dari mereka yang menolak untuk menjadi penyelenggara jika beban kerja mereka seperti Pemilu 2019. Keluhan ini harus mendapatkan perhatian dari pemerintah, karena jika KPU kesulitan mencari penyelenggara ad hoc tentu saja pemilu bisa gagal untuk dilaksanakan. Tentu saja kita tidak ingin hal itu terjadi, bukan?

Ulin Nuha anggota Bawaslu Kabupaten Demak

(mmu/mmu)

Adblock test (Why?)

Baca Lagi Aje https://news.detik.com/kolom/d-5862750/tetapkan-segera-jadwal-pemilu-2024

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tetapkan Segera Jadwal Pemilu 2024 - detikNews"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.