Search

Mengenal Badan Adhoc dalam Pemilu: Pengertian, Tugas, dan Cara Daftar - Kompas.com - Kompas.com

KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat Kabupaten/Kota secara bertahap mulai melaksanakan berbagai persiapan jelang Pemilihan Umum (Pemilu).

Persiapan yang dilakukan KPU tingkat Kabupaten/Kota ini terkait dengan penyelenggaraan Pemilu 2024 termasuk di dalamnya penyelenggaran Pilkada, Pileg dan Pilpres.

Baca juga: Mengenal PPS dalam Pemilu: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Cara Daftar

Salah satu tahapan yang dilakukan adalah membuka pendaftaran Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu.

Baca juga: Kepanjangan KPPS, PPK, PPLN, PPS, PPDP, serta Daftar Istilah Lain dalam Pilkada

Berbeda dari sebelumnya, pendaftaran Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu 2024 dilakukan secara online direncanakan menggunakan SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc).

Baca juga: Mengenal PPK dalam Pemilu: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Cara Daftar

Apa itu Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu?

Dikutip dari laman Multimedia Center Kotawaringin Barat, Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu adalah sebuah badan yang dibentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat Kabupaten/Kota untuk membantu pelaksanaan Pemilu, baik di tingkat kecamatan, kelurahan, maupun Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Badan Adhoc dalam Pemilu terdiri dari anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (PPDP/Pantarlih LN), dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Dasar hukum pembentukannya yaitu PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Dikutip dari laman Antara, Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu akan didukung Sekretariat PPK, Sekretariat PPS, dan Petugas Ketertiban PPS dalam melakukan tugas-tugasnyanya.

Sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan, anggotanya disebut memiliki peran penting untuk mengawal kualitas demokrasi.

Tugas Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu juga sebagai badan yang bekerja di tingkat paling bawah dan bersinggungan langsung dengan masyarakat.

Adblock test (Why?)

Baca Lagi Aje https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMieGh0dHBzOi8vcmVnaW9uYWwua29tcGFzLmNvbS9yZWFkLzIwMjIvMTEvMTYvMjI0OTUyMzc4L21lbmdlbmFsLWJhZGFuLWFkaG9jLWRhbGFtLXBlbWlsdS1wZW5nZXJ0aWFuLXR1Z2FzLWRhbi1jYXJhLWRhZnRhctIBfGh0dHBzOi8vYW1wLmtvbXBhcy5jb20vcmVnaW9uYWwvcmVhZC8yMDIyLzExLzE2LzIyNDk1MjM3OC9tZW5nZW5hbC1iYWRhbi1hZGhvYy1kYWxhbS1wZW1pbHUtcGVuZ2VydGlhbi10dWdhcy1kYW4tY2FyYS1kYWZ0YXI?oc=5

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Mengenal Badan Adhoc dalam Pemilu: Pengertian, Tugas, dan Cara Daftar - Kompas.com - Kompas.com"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.