JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka opsi merevisi tahapan Pemilu 2024 yang sejauh ini sudah ditetapkan lewat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, sehubungan dengan molornya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu diterbitkan.
"Nanti akan bahas kembali (opsi revisi PKPU 3/2022). Yang jelas, jika terjadi hal-hal yang sekiranya menunutut kami melakukan perubahan, kami akan lakukan perubahan," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada wartawan pada Kamis (17/11/2022).
Konteksnya, Perppu Pemilu seyogianya terbit segera, karena pada 6 Desember 2022 KPU bakal memulai tahapan pencalonan anggota DPD.
Baca juga: Mendagri Targetkan Perppu Pemilu Selesai Akhir November atau Awal Desember 2022
Namun, Perppu Pemilu disinyalir baru akan terbit pada awal Desember 2022, karena akan mengakomodasi Provinsi Papua Barat Daya, yang undang-undangnya baru disahkan DPR RI pada hari ini.
Semula, KPU berharap Perppu Pemilu bisa terbit pertengahan November 2022, supaya mereka punya cukup waktu membentuk kantor di provinsi-provinsi baru untuk mempersiapkan tahapan terdekat yaitu pencalonan anggota DPD RI tadi.
Namun, karena perppu tak kunjung terbit, KPU disebut bakal mengatur tahapan-tahapan sebelum pendaftaran calon anggota legislatif yang baru dibuka pada 24 April 2023
"Tinggal kami atur tahapannya agar pelaksanaan penyerahan dukungan dan verifikasinya dapat berjalan dengan lancar," ucapnya.
Baca juga: Sebut Perppu Pemilu Anomali, Pakar Kepemiluan UI: Ini Preseden Buruk
"Saat ini kami sedang melakukan finalisasi rancangan Peraturan KPU tentang pencalonan DPD RI yang di dalamnya kami akan mengatur jadwal pengenaan penyerahan dukungan calon DPD RI. Kami akan sesuaikan (dengan perppu)," ujar Idham.
Idham menyampaikan, KPU akan berkonsultasi dengan DPR soal ini. Menurutnya, KPU harus melakukannya dalam setiap merumuskan kebijakan.
"Jadi kami wajib konsultasi ke DPR dan kami akan bahas dengan DPR," ucapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Baca Lagi Aje https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMidWh0dHBzOi8vbmFzaW9uYWwua29tcGFzLmNvbS9yZWFkLzIwMjIvMTEvMTcvMjExNjIyMTEvcGVycHB1LXRhay1rdW5qdW5nLXRlcmJpdC1rcHUtYnVrYS1wZWx1YW5nLXJldmlzaS10YWhhcGFuLXBlbWlsddIBeWh0dHBzOi8vYW1wLmtvbXBhcy5jb20vbmFzaW9uYWwvcmVhZC8yMDIyLzExLzE3LzIxMTYyMjExL3BlcnBwdS10YWsta3VuanVuZy10ZXJiaXQta3B1LWJ1a2EtcGVsdWFuZy1yZXZpc2ktdGFoYXBhbi1wZW1pbHU?oc=5Bagikan Berita Ini
0 Response to "Perppu Tak Kunjung Terbit, KPU Buka Peluang Revisi Tahapan Pemilu - Kompas.com - Nasional Kompas.com"
Posting Komentar