JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berharap DPR RI segera memberi kejelasan soal jadi atau tidaknya pemekaran Provinsi Papua Barat menjadi Papua Barat Daya.
Sebab, pemekaran ini akan berdampak pada perubahan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi pada Pemilu 2024.
Perubahan ini mesti dimuat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu yang harus diterbitkan sebelum 9 Desember 2022 di mana KPU akan memulai tahapan pencalonan anggota DPD.
"Prinsipnya adalah, kalau memang mau diketok secepat mungkin, supaya kita tidak ketinggalan dengan tahapan-tahapan pemilu," kata Tito kepada wartawan pada Jumat (11/11/2022).
Baca juga: Mendagri Lantik Pj Gubernur Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan
Sejauh ini, Perppu Pemilu baru mengakomodasi 3 provinsi baru hasil pemekaran Provinsi Papua, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan yang dasar hukumnya sudah ditetapkan sejak 25 Juli 2022.
"Karena ini kan hubungannya dengan Perppu. Kami menerbitkan Perppu untuk mengakomodir provinsi baru. Ini 3 sudah," ujar Tito.
Sementara itu, proses pembentukan Provinsi Papua Barat Daya sudah bergulir di DPR RI, namun parlemen belum kunjung mengesahkannya menjadi undang-undang sampai sekarang.
'Kalau Papua Barat Daya mau diketuk (diresmikan), ya cepat. Kalau enggak, ya enggak usah diketuk sekalian, supaya enggak terganggu tahapan-tahapan pemilunya," jelasnya.
Hal senada diungkapkan Wakil Mendagri, John Wempi Wetipo. Ia mengeklaim bahwa draf Perppu Pemilu yang diajukan pemerintah belum mengakomodasi Papua Barat Daya.
Baca juga: Pemerintah-DPR Setuju RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya Dibawa ke Paripurna
Ia mengaku bahwa pemerintah siap mengakomodasi Papua Barat masuk dalam Perppu Pemilu seandainya ada kejelasan dari DPR RI.
Namun, apabila hingga 6 Desember 2022 tidak ada kejelasan hukum pembentukan Papua Barat Daya, maka wilayah itu tidak akan masuk dalam desain Pemilu 2024 yang diatur dalam Perppu.
"Justru itu (Papua Barat Daya) yang membuat (Perppu) akan tertunda karena itu di dalam rancangan ada, tetapi secara de jure dan de facto, masih belum. Nah ini yang kita tunggu," ungkap John.
"Karena KPU menjalankan berdasarkan Perppu yang disahkan bersama, karena itu menjadi acuan buat dia untuk Pemilu Serentak 2024," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Baca Lagi Aje https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMifmh0dHBzOi8vbmFzaW9uYWwua29tcGFzLmNvbS9yZWFkLzIwMjIvMTEvMTEvMTIyNDEyNDEva2VtZW5kYWdyaS1wZXJwcHUtcGVtaWx1LWJlbHVtLWRpc2Foa2FuLW1lbnVuZ2d1LWtlamVsYXNhbi1wcm92aW5zaS1wYXB1YdIBggFodHRwczovL2FtcC5rb21wYXMuY29tL25hc2lvbmFsL3JlYWQvMjAyMi8xMS8xMS8xMjI0MTI0MS9rZW1lbmRhZ3JpLXBlcnBwdS1wZW1pbHUtYmVsdW0tZGlzYWhrYW4tbWVudW5nZ3Uta2VqZWxhc2FuLXByb3ZpbnNpLXBhcHVh?oc=5Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kemendagri: Perppu Pemilu Belum Disahkan Menunggu Kejelasan Provinsi Papua Barat Daya - Kompas.com - Nasional Kompas.com"
Posting Komentar