Manggar, Babel (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung, menyosialisasikan aturan terbaru mengenai teknis penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih.
"Ini aturan terbaru yang termuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022," kata Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Belitung Timur Rizky Rinaldi di Manggar, Sabtu (12/11).
Di hadapan forkpopimda, camat, dan para kepala desa yang hadir dalam sosialisasi itu, Rizky menjelaskan bahwa PKPU No. 7/2022 merupakan gabungan dari PKPU No. 11/tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilu dan PKPU No. 12/2019 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilu.
Dalam PKPU ini, kata Rizky, menyederhanakan regulasi dengan pengaturan dan kebijakan yang lebih komprehensif serta efisiensi dan efektivitas penyusunan daftar pemilih.
PKPU ini, lanjut dia, juga mengakomodasi hak pilih semua pemilih yang tidak berada di wilayah domisili administrasinya pada saat hari-H pemungutan suara atau pemilih di lokasi khusus.
"Semula pemilih di lokasi khusus ini menjadi persoalan tersendiri sehingga menjadi sengketa di beberapa daerah," katanya.
Pada Pemilu 2024, warga pendatang yang bekerja di areal perkebunan atau pertambangan jika memenuhi syarat bisa menggunakan hak pilihnya di TPS khusus.
Bukan hanya itu saja, kata dia, PKPU No. 7/2022 juga mengatur teknis sedikit berbeda untuk tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) bagi pemilih pemula atau belum masuk dalam daftar pemilih.
Petugas panitia pendaftaran pemilih (pantarlih) dapat menuliskan yang bersangkutan meski saat coklit tidak ada di tempat.
Menurut dia, sepanjang orang tuanya dapat menunjukkan KTP atau bisa juga petugas pantarlih melakukan video confrance terhadap yang bersangkutan sambil memegang KTP.
"Jika belum memiliki KTP elektronik, bisa juga dengan menggunakan kartu keluarga," jelasnya.
Selain itu, PKPU No. 7/2022 juga menyederhanakan nama-nama formulir agar petugas lebih mudah dan nyaman mengingat nama formulir.
"Kalau dahulu misalnya ada Formulir model A.4 atau A.5 untuk pindah memilih, sekarang namanya cukup formulir Model A-Pindah Memilih, jadi tidak susah mengingatnya,” ujar Rizky.
Baca Lagi Aje https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiZ2h0dHBzOi8vYmFiZWwuYW50YXJhbmV3cy5jb20vYmVyaXRhLzMxNTcwNS9rcHUtYmVsaXR1bmctdGltdXItc29zaWFsaXNhc2lrYW4tYXR1cmFuLXRlcmJhcnUtcGVtaWx1LTIwMjTSAQA?oc=5Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPU Belitung Timur sosialisasikan aturan terbaru Pemilu 2024. - ANTARA Bangka Belitung"
Posting Komentar