JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang partisipasi masyarakat jelang Pemilu 2024, yang memungkinkan lembaga survei/jajak pendapat/hitung cepat dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jika diduga melanggar etika.
"Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan adanya dugaan pelanggaran pelaksanaan survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat," tulis Pasal 23 ayat (1) peraturan yang diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada 11 November 2022 itu.
"Pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi ayat (2).
Baca juga: Pemilu 2024, KPU Wajibkan Lembaga Survei Laporkan Sumber Dana
Seandainya Bawaslu memberi rekomendasi adanya dugaan pelanggaran etika, KPU akan menyerahkan rekomendasi tersebut kepada asosiasi lembaga survei untuk menilai dugaan itu.
Asosiasi diminta menyerahkan hasil penilaian mereka kepada KPU untuk ditindaklanjuti.
Selanjutnya, jika terbukti melanggar etika, maka KPU, baik di tingkat nasional, provinsi, atau kota/kabupaten akan memberikan sanksi kepada lembaga survei yang bersangkutan melalui surat keputusan.
Sanksi itu dapat berupa peringatan hingga dicabutnya sertifikat terdaftar sebagai lembaga survei/jajak pendapat/hitung cepat penyelenggaraan pemilu.
Baca juga: Untuk Pemilu 2024, KPU Hanya Akan Akui Lembaga Survei yang Terdaftar di Asosiasi
Beleid tersebut juga mewajibkan lembaga survei melaporkan status badan hukum, keterangan terdaftar sebagai lembaga survei, sumber dana, hingga metodologi yang digunakan dan jumlah responden beserta lampiran unit sampel.
Ketika mendaftar, lembaga survei juga diminta menyerahkan surat pernyataan yang isinya bersedia menyatakan berbagai hal, termasuk di antaranya "benar-benar melakukan wawancara dalam pelaksanaan survei/jajak pendapat/penghitungan cepat; tidak mengubah data lapangan dan/atau dalam pemrosesan data; menggunakan metode penelitian ilmiah ... ".
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Baca Lagi Aje https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMifGh0dHBzOi8vbmFzaW9uYWwua29tcGFzLmNvbS9yZWFkLzIwMjIvMTEvMjUvMDcwMDEyNjEvcGVtaWx1LTIwMjQtbGVtYmFnYS1zdXJ2ZWktYmlzYS1kaWxhcG9ya2FuLWtlLWJhd2FzbHUtZGFuLWRpc2Fua3NpLWppa2HSAYABaHR0cHM6Ly9hbXAua29tcGFzLmNvbS9uYXNpb25hbC9yZWFkLzIwMjIvMTEvMjUvMDcwMDEyNjEvcGVtaWx1LTIwMjQtbGVtYmFnYS1zdXJ2ZWktYmlzYS1kaWxhcG9ya2FuLWtlLWJhd2FzbHUtZGFuLWRpc2Fua3NpLWppa2E?oc=5Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemilu 2024, Lembaga Survei Bisa Dilaporkan ke Bawaslu dan Disanksi jika Langgar Etik - Kompas.com - Nasional Kompas.com"
Posting Komentar