JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilihan umum atau pemilu merupakan ajang demokrasi rakyat untuk memilih calon wakilnya di legislatif.
Selain presiden dan wakil presiden, pemilu digelar untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) RI, dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) provinsi dan kabupaten/kota, juga dewan perwakilan daerah (DPD).
Lantas, sistem pemilu seperti apa yang digunakan di Indonesia?
Sistem pemilu DPR dan DPRD
Pemilu legislatif atau pileg di Indonesia menggunakan sistem proporsional terbuka. Sistem ini digunakan untuk memilih anggota DPR RI serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Baca juga: Mengenal Mayoritarian Dua Putaran, Sistem Pemilu Presiden di Indonesia
Ketentuan mengenai sistem pemilu legislatif diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 168.
"Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka," demikian Pasal 168 Ayat (2) UU Pemilu.
Melalui sistem proporsional terbuka, pemilih bisa langsung memilih calon anggota legislatif (caleg) yang diusung oleh setiap partai politik peserta pemilu.
Sistem ini berbeda dengan sistem proporsional tertutup yang hanya memungkinkan pemilih memilih partai politik peserta pemilu. Sementara, anggota legislatif dipilih oleh partai.
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menjelaskan, pada sistem pemilu proporsional terbuka, perolehan jumlah suara calon legislatif dihitung secara proporsional atau berimbang dengan perolehan jumlah kursi.
Baca juga: Pilpres 2004: Pertama dalam Sejarah Pemilihan Presiden Digelar Langsung
Artinya, jika suatu partai memperoleh 10 persen suara, maka perolehan kursinya di DPR atau DPRD provinsi dan kabupaten/kota juga diharapkan proporsional dengan perolehan suara yakni sebesar 10 persen.
Namun, dalam sistem ini, dimungkinkan terjadi distorsi ada disparitas yang disebut sebagai disproporsionalitas.
"Disproporsionalitas itu misalnya perolehan suaranya 7 persen, tapi perolehan kursinya 10 persen, atau lebih dari 7 persen," kata Titi kepada Kompas.com.
Disproporsionalitas bisa terjadi karena berlakunya ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
Sistem pemilu DPD
Lain dengan pemilu DPR dan DPRD, pemilu DPD menggunakan sistem single non transferable vote (SNTV) atau sistem distrik berwakil banyak.
"Pemilu untuk memilih anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil banyak," bunyi Pasal 168 Ayat (3) UU Pemilu.
Baca juga: Pengertian Pemilu, Asas, Prinsip, dan Tujuannya
Single non transferable vote merupakan sebuah sistem yang memungkinkan pemilih memberikan satu suara pada calon anggota DPD di suatu daerah pemilihan (dapil) yang berwakil majemuk.
"SNTV adalah sebuah sistem di mana pemilih memberikan hanya satu suara berorientasikan kandidat untuk seorang kandidat di daerah pemilihan yang berwakil banyak yang memperebutkan beberapa kursi. Jadi tidak hanya memperebutkan satu kursi, tapi memperebutkan beberapa kursi atau berwakil majemuk, atau multimember constituency," jelas Titi.
Melalui SNTV, pemilih memilih satu calon anggota DPD, bukan partai politik. Selanjutnya, di daerah pemilihan itu, akan terpilih beberapa anggota DPD yang mewakili dapil tersebut.
Baca juga: Ketua MK: UU Pemilu hingga UU KPK Paling Sering Diuji di Tahun 2021
Adapun satu dapil pada pemilu DPD merujuk pada suatu provinsi. Artinya, ada 34 dapil di pemilu DPD.
Namun, di satu dapil atau provinsi, akan ada 4 orang anggota DPD terpilih. Dengan demikian, total ada 136 anggota DPD di Indonesia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Baca Lagi Aje https://nasional.kompas.com/read/2022/02/10/19335961/sistem-pemilu-proporsional-terbuka-dan-distrik-berwakil-banyak-di-indonesia?page=allBagikan Berita Ini
0 Response to "Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Distrik Berwakil Banyak di Indonesia - Kompas.com - Nasional Kompas.com"
Posting Komentar