JAKARTA - Asas pemilu di Indonesia ada 6 dan tentunya harus dipahami oleh seluruh rakyat Indonesia. Apalagi, jika Anda termasuk salah satu orang yang menjadi calon pemimpin untuk tiap tingkatan. Tak hanya itu, bagi kader politik dan warga biasa pun harus tahu mengenai enam asas ini.
Pemilu atau Pemilihan Umum adalah sebuah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota DPRD berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017. Menurut artikel Asas-Asas Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum di Indonesia Menurut Fiqih Siyasah karya Frenki, M.Si., , sistem pemilu di Indonesia menganut sistem proporsional terbuka, yaitu dimana rakyat diberikan pilihan kandidat calon mereka secara langsung.
Baca Juga: Kelebihan Demokrasi Pancasila, Apa Saja?
Lalu, apa sajakah 6 asas pemilu di Indonesia? Berikut Ulasannya.
Asas Pemilu di Indonesia
Menurut UUD 1945 Pasal 22E, pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Atau yang kita kenal sebagai “Luber dan Jurdil”. Adapun maksud dari keenam asas tersebut adalah sebagai berikut:
Langsung
Memiliki arti bahwa rakyat yang akan memilih memiliki hak untuk memberikan suara secara lanngsung berdasarkan hati nurani dan tanpa adanya perantara.
Umum
Memiliki arti bahwa setiap warga negara yang sudah mencapai usia 17 tahun atau telah menikah memiliki hak untuk ikut memilih tanpa adanya diskriminasi.
Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Demokrasi Pancasila?
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Asas Pemilu di Indonesia: Luber dan Jurdil, Apa Artinya? - Okezone"
Posting Komentar