JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, panjang atau pendeknya masa kampanye pemilu bukan satu-satunya faktor yang dapat memicu konflik di masyarakat.
Saat ini, durasi masa kampanye untuk Pemilu 2024 masih menjadi perdebatan antara penyelenggara pemilu, pemerintah, dan DPR.
"Masa kampanye bukan satu-satunya yang memicu konflik dalam pemilu. Jadi panjang atau pendeknya bukan satu-satunya faktor yang menentukan konflik keras atau tidak," kata Pramono dalam diskusi daring yang digelar Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Jumat (4/2/2022).
Baca juga: Durasi Masa Kampanye Diharapkan Tak Ganggu Ketersediaan Logistik Pemilu
Menurut Pramono, konflik dalam pemilu bisa muncul karena beragam hal. Ia menyebutkan, antara lain, sistem pemilu, jumlah dan perilaku kandidat, serta integritas penyelenggara.
"Misal pilpres diikuti dua pasangan calon dengan pilpres yang diikuti lima pasangan calon pasti berbeda tingkat konfliknya. Demikian pula perilaku kandidat. Apakah kandidat meledak-ledak atau provokatif, itu akan berbeda dengan perilaku kandidat yang lebih persuasif," ucapnya.
Karena itu, dia menegaskan, tidak tepat jika dikatakan durasi masa kampanye pemilu memperburuk konflik yang terjadi di masyarakat.
Pramono mengatakan, untuk mencegah pemilu berubah jadi kekerasan, maka perlu penegakan hukum yang tegas dan adil bagi tiap bentuk pelanggaran kampanye yang telah diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Baca juga: Sepakati Jadwal Pemilu 2024, Pemerintah-KPU Beda Pendapat soal Masa Kampanye
"Karena di dalam UU kita ada beberapa larangan misalnya menghasut, menghina, mengancam, merusak, mengajak berbuat kekerasan. Ini yang harus dilakukan penegakan dengan adil dan tegas," tuturnya.
Adapun KPU mengusulkan masa kampanye Pemilu 2024 selama 120 hari. Menurut Pramono, rancangan masa kampanye 120 hari ini sudah jauh berkurang dari pemilu sebelumnya.
Dia mengatakan, pada 2019, masa kampanye berlangsung selama 6 bulan 3 minggu. Bahkan pada 2014, masa kampanye berlangsung selama 15 bulan.
Baca juga: Pengertian Pemilu, Asas, Prinsip, dan Tujuannya
Sementara itu, pemerintah memintah masa kampanye sebaiknya dipersingkat menjadi 90 hari. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, hal ini demi mencegah keterbelahan yang lebih meluas di masyarakat.
"Tiga bulan sudah cukup. Kami kira masyarakat juga tidak lama terbelah dan kami kira dengan adanya teknologi komunikasi, media, maupun sosmed, jaringan, kami kira ini waktunya cukup," kata Tito dalam rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, 24 Januari 2022.
Usulan mempersingkat masa kampanye itu pun didukung sejumlah fraksi di Komisi II DPR. Namun, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB Luqman Hakim mengingatkan agar efisiensi tidak dijadikan alasan pemerintah untuk tidak memenuhi anggaran yang dibutuhkan penyelenggara pemilu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Baca Lagi Aje https://nasional.kompas.com/read/2022/02/04/16013391/kpu-panjang-pendeknya-kampanye-pemilu-bukan-satu-satunya-pemicu-konflikBagikan Berita Ini
0 Response to "KPU: Panjang-Pendeknya Kampanye Pemilu Bukan Satu-satunya Pemicu Konflik - Kompas.com - Nasional Kompas.com"
Posting Komentar