Search

Pemilu dan Pilkada Tidak Berkelas - fin

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berharap tidak adalagi disinformasi atau penyampaian informasi yang salah dengan sengaja untuk membingungkan orang lain, hoaks, dan ujaran kebencian dalam pelaksanaan pemilihan baik kepala daerah atau pemilu.

BACA JUGA: Rincian Program Kegiatan di Kawasan Perbatasan Negara Aruk yang Akan Dilaksanakan 10 Kementerian

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, sudah saatnya semua pihak bangkit dari pertarungan-pertarungan (pilkada/pemilu) yang tidak berkelas. Diharapkan menjadi pertarungan berkelas.

Dia mencontohkah maksud dari pertarungan berkelas yaitu dengan melihat rekam jejak calon dan visi-misi calon tersebut.

BACA JUGA: Dinilai Kooperatif, Jaksa Kabulkan Permohonan JC Penyuap Edhy Prabowo

“Seperti melihat rekam jejak calon, rekam jejak caleg, bagaimana calon itu hidup di tengah masyarakt dan itu penting dan sangat penting dan bagaimana keberpihakannya terhadap masyarakat, dan dengan isu-isu perempuan,” ujarnya, Rabu (7/4).

Selain itu, Bagja juga mengajak tokoh-tokoh agama dan tokoh masyarakat ikut menyadarkan masyarakat tentang bahayanya berita bohong. “Kita bekerjasama dengan ini yang paling ahli adalah ahli gama, tetapi isu pelanggarannya ada di Bawaslu,” jelasnya.

BACA JUGA: Kasus Dana Hibah KONI, KPK Eksekusi Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin

Perlu diketahui, dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 28 tahun 2018 dalam Pasal 27 ayat (1) pengawasan media sosial yang dilakukan oleh peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf e dilakukan dengan memastikan akun media sosial paling banyak 10 (sepuluh) untuk setiap jenis aplikasi dan mendapatkan daftar akun media sosial dari KPU sesuai dengan tingkatannya.

BACA JUGA: Asyik Awal Ramadan Arab Saudi Buka Izin Umrah, Ini Syaratnya

Lalu, ayat dua (2) selain melakukan pengawasan akun media sosial yang didaftarkan di KPU, Pengawas Pemilu melakukan pengawasan akun media sosial yang tidak didaftarkan.

“Kita mengawasi akun media sosial yang didaftarkan ke KPU dan mengawasi akun media sosial selain yang didaftarkan ke KPU,” tutur dia. (khf/fin)

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://fin.co.id/2021/04/07/pemilu-dan-pilkada-tidak-berkelas/

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemilu dan Pilkada Tidak Berkelas - fin"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.