TEMPO.CO, Jakarta - Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 sudah memasuki masa pendaftaran capres-cawapres. Kemarin dua pasangan calon, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md, telah resmi mendaftar di hari pertama.
Pendaftaran capres-cawapres dimulai kemarin,19 Oktober 2023, dan akan ditutup pada 25 Oktober 2023. Dilansir dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum atau KPU, berikut tahapan dan jadwal Pemilu 2024.
Tahapan dan jadwal Pemilu 2024
- Perencanaan program dan anggaran: 14 Juni 2022-14 Juni 2024
- Penyusunan peraturan komisi penyelenggaraan umum: 14 Juni 2022-14 Desember 2023
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
- Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022
- Penetapan peserta pemilu: 14 Desember 2022-14 Februari 2023
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023
- Pencalonan Dewan Perwakilan Daerah: 6 Desember 2022-25 November 2023
- Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota: 24 April 2023-25 November 2023
- Pencalonan presiden dan wakil presiden: 19-25 Oktober 2023
- Penetapan calon presiden dan calon wakil presiden: 13 November 2023
- Masa kampanye pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024
- Masa tenang: 11-13 Februari 2024
- Pemungutan dan penghitungan suara: 14 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil perhitungan suara: 15 Februari-20 Maret 2024
- Pengucapan sumpah atau janji DPRD Kabupaten atau Kota: disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten atau Kota
- Pengucapan sumpah atau janji DPRD provinsi: disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi
- Pengucapan sumpah atau janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
- Pengucapan sumpah atau janji presiden dan wakil presiden: 20 Oktober 2024
Pilihan Editor: Jadwal Pileg Pilpres dan Pilkada 2024
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pendaftaran Capres-Cawapres Sudah Dibuka, Ini Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 - Nasional Tempo"
Posting Komentar